Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gravis Kepri, FDM serta Gerakan Pemuda Daerah melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/8). Foto : eB

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com– -Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Kepulauan Riau (Gravis Kepri), Forum Demokrasi Mahasiswa (FDM), dan Gerakan Pemuda Daerah melakukan aksi unjuk rasa didepan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Selasa (02/8).

Dalam orasinya,  Belly Massura dari Gerakan Aktivis Kepulauan Riau (Gravis Kepri) menduga pihak Kejaksaan yang sengaja menghilangkan dugaan pelanggaran terhadap kedua kapal yang ditangkap oleh Lantamal IV Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

“Penyidik seharusnya mendakwa dengan pasal penyelundupan, perdagangan. Namun dalam dakwaan Jaksa, yang diproses persidangan hanya muncul kasus pelayaran. Yang mana hanya melanggar UU no 17 Tahun 2012, tentang Pelayaran sebagaimana pasal 285, dengan ancaman 1 (satu) tahun penjara, atau denda 200 juta,” ujar Belly Massura dalam orasinya.

Mahasiswa juga menyayangkan adanya dugaan permainan oknum Kejaksaan Tinggi Kepri, dalam proses hukum terhadap kedua Kapal tersebut.

“Kasus ini akan terus menjadi sorotan masyarakat, terutama pihak Kejati, yang melepaskan salah satu kapal yang diketahui milik Arifin, alias Ahang,” Teriaknya kembali.

Ditambah persoalan diskriminasi terhadap kebebesan Pers, yang mana seharusnya berdasarkan uu no 40 Tahun 1999 Pers memiliki peran yang sangat besar dalam hal melakukan pengawasan, namun yang terjadi adalah adanya upaya pengerahan massa oleh oknum mafia penyelundup.

“Larangan Pewarta untuk melakukan peliputan, di Pengadilan, merupakan perbuatan yang sangat keji, dan itu merupakan perbuatan melawan Negara,” ujarnya kembali.

Mencermati persoalan tersebut kami FDM, Gapura, dan Gravis Kepri meminta kepada Pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Pertama Kejati seharusnya melakukan gelar perkara, mengingat kasus ini merupakan hasil penyelidikan bersama anatara TNI AL, dan Bea Cukai.

Kedua Perbuatan penyelundupan rokok, beras, dan gula merupakan perbuatan melawan hukum, dan harus diadili.

Ketiaga mahasiswa meminta kepada para penegak hukum, agar segera menyelesaikan kasus penghalangan, dan pemukulan terhadap wartawan pada 26 Juli lalu harus dihukum,

“Tangkap pelaku, maupun otak pelaku, tidak boleh ada yang mengintervensi,” ujarnya.

Mahasiswa juga meminta kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, untuk bertindak adil, tanpa pandang bulu.

“Tangkap mafia penyelundup, tangkap mafia yang selalu berkuasa di dunia penegakan hukum,”ujarnya kembali.

Sementara Jainal dalam orasinya sangat menyayangkan keleluasaan preman dalam mengalangi tugas jurnalistik. Dan itu mencerminkan adanya permainan di dalam PN Tanjungpinang ini, ucap Jainal.

“PN Tanjungpinang harus memilki Hakim yang kredibel, bukan hakim yang bisa diatur oleh mafia,” ujar Jainal.

Sejumlah persoalan muncul di PN Tanjungpinang ini, dimulai dari vonis bebas terhadap kapal asing yang ditangkap oleh pihak TNI AL, beberapa waktu lalu.
Saat ini aksi sedang berlangsung, dan dikawal oleh puluhan pesonil Kepolisian dari Polresta Tanjungpinang.

Penulis : Eb

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here