BINTAN, SIJORITODAY.com – – Kisruh yang terjadi pasca kebijakan Bupati Bintan Apri Sujadi tentang penerimaan dan seleksi honorer/PTT di lingkungan pemkab bintan yang berujung pada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah honorer yang dinyatakan tidak lulus seleksi karena permasalahan tidak memiliki KTP Bintan.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, Perpat Kabupaten Bintan yang dipimpin oleh Zulkhairi Alex mengeluarkan sebuah kebijakan melakukan aksi demo tandingan dengan tujuan membela kebijakan Bupati Bintan.

Sebagaimana pemberitaan disalah satu media cetak yang terbit beberapa waktu yang lalu sebelum demonstrasi dilakukan, perpat bintan mengeluarkan sebuah statment akan melakukan Sweeping pada para pendemo yang berasal dari kota Tanjungpinang.

Statment Perpat Bintan tersebut mendapat kecaman dari beberapa pihak termasuk oleh perpat kota Tanjungpinang.

Sudomo yang akrab disapa Bang Domo Ketua Perpat Tanjungpinang, melihat perkembangan masalah rekrutment honorer yang melebar sampai pada permasalahan sentimen KTP yang terjadi merasa perlu untuk duduk bersama dengan perpat Bintan.

“Kita akan ajak Alex ketua perpat bintan untuk duduk bersama dan berdiskusi soal Statment mereka tersebut” ujar sudomo ketika ditemui disalah satu kedai kopi ditanjungpinang.

Menurut Sudomo,  bahwa Statment tersebut bernada ancaman sehingga harus di clearkan secepat mungkin agar tidak menjadi akar masalah sosial di masyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa selama ini hubungan antara Tanjungpinang dan Bintan itu berjalan harmonis,  masyarakat nya pun tidak pernah terlibat dalam konflik apalagi saling membatasi hanya karena perbedaan administrasi pemerintahan.  Jadi janganlah mengeluarkan kebijakan atau Statment yang dapat memecah belah hubungan baik tersebut” ujar Sudomo.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Hal ini terasa tidak mengenakkan ketika kejadian terbaru ketika salah seorang warga yang ingin mengantarkan anaknya berobat di puskesmas di wilayah bintan ditolak hanya karena tidak memiliki KTP Bintan. Menurut dokter puskesmas tersebut.

 

“Mereka tidak berani mengobati karena ada Peraturan Bupati Bintan yang melarang melayani jika tidak ber KTP Bintan. Walaupun keluarga pasien sudah memohon mohon dan tidak meminta pengobatan gratis melainkan membayar,  namun tetap ditolak,”Ungkapnya.

Menurut Sudomo,  wajar saja sebagai organisasi daerah pihaknya mengambil peran mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang berpihak kepada masyarakat. Tetapi bukan dengan cara cara yang justru menimbulkan masalah baru apalagi yang dapat mengorbankan kepentingan masyarakat umum.

 

Masih Sudomo, bahwa Alex ketua Perpat Bintan harus mengklarifikasi soal Statment Perpat Bintan. “Kita ini masih 1 NKRI dan Bintan Tanjungpinang ini tidak bisa dibeda-bedakan dengan cara begitu. Jangan sampai ada gejolak yang lebih besar gara gara sentimen soal KTP ini,” pintanya.

Hal yang senada disampaikan Baharuddin Rahman ketua DPD AMTI Provinsi Kepri mengatakan bahwa Ketua Perpat Bintan Zulkhairi Alex harus meminta maaf secara terbuka terkait Statment Perpat Bintan beberapa waktu yang lalu.

” UU Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan itu sudah cukup jelas bahwa E-KTP itu berlaku secara nasional. Artinya dapat dipergunakan diseluruh wilayah NKRI. Kalau di Bintan ada alasan bahwa Peraturan Bupati nya membatasi hak warga hanya karena soal KTP,  itu Perbup diragukan legalitasnya karena tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi” ujar Baharuddin.

 

Penulis: Akok

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here