LINGGA, SIJORITODAY.Com – – Bukan digunakan untuk bertugas ke kantor saja. Kendaraan dinas roda dua dengan nomor polisi BP 2160 L malah digunakan untuk menarik kayu. Hal demikian ditemui Sijoritoday.com di wilayah Utara Pulau Lingga.

Hingga saat ini, sepeda motor tersebut belum diketahui milik siapa karena yang membawa kendaraan tersebut tidak mau diwawancara. Pantauan di lapangan, pengendara sepeda tersebut berpakaian layaknya seorang warga biasa yang baru pulang dari hutan untuk mengambil kayu.

Salah seorang tokoh pemuda Lingga, Febryian Menyayangkan hal tersebut. Ia mengatakan, motor dinas yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pejabat-pejabat di Lingga agar dapat melaksanakan tugas dan pelayanan secara maksimal tapi disalah gunakan.

“Setahu saya kendaraan plat merah yang berhak menggunakannya adalah Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa saja, dan itupun pada saat jam dinas. Di luar jam dinas kendaraan plat merah tidak boleh digunakan kecuali urgent atau ada acara resmi yang dilaksanakan oleh Pemerintah,” Ungkapnya penuh tanda tanya, Minggu, (15/01).

Terkait hal demikian, ia beeharap melalui dinas terkait agar dapat mendata ulang siapa saja yang berhak untuk menggunakan fasilitas milik Negara ini. Pasalnya, menurut pria tersebut, selama ini ia melihat, siapa saja bisa menggunakan kendaraan plat merah untuk berbagai macam keperluan tak ubah seperti milik pribadi.

“Bahkan, dari orang orang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemerintah sampai anak anak sekolahpun bisa menggunakan fasilitas plat merah ini,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, kejadian tersebut bukan lah kali pertama. Namun, pada tahun 2016 lalu, mobil plat merah khususnya di ibu kota kabupaten Lingga serta Kecamatan Lingga Utara disalahgunakan untuk mengangkut penumpang di sejumlah dermaga.

 

Penulis: Rzi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here