Kepala Divisi humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar ketika diwawancara sejumlah wartawan di Balai Adat Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (21/1). Foto : red

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com– – Kepolisian Daerah Jawa Barat akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama dan penghinaan Pancasila dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Senin mendatang 23 Januari 2017. Hasil gelar perkara akan menentukan Rizieq Shihab bakal dijadikan tersangka atau tidak bersalah.

“Sepengentahuan saya belum ada penetapan tersangka. Iya spdp itu namanya penyidik sudah melakukan saksi-saksi. Ya mau tidak mau disampaikan lah tentang rangkaian penyidikan, karena melakukan pengambilan berita acara sebagai saksi itu adalah bagian dari kegiatan penyidikan. Oleh karen itu pemberitahuan telah dilakukan sedangkan gelar pekara hari Senin,” ujar Kepala Divisi humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar ketika diwawancara sejumlah wartawan di Balai Adat Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (21/1).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus Rizieq Shihab telah memasuki tahap penyidikan. Namun polisi belum menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam menjadi tersangka.

Penulis : red

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here