LINGGA, SIJORITODAY.Com – – Sambangi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, Gerakan Peduli Suku Laut (GPSL) Lingga sampaikan isi hati terkait keterbelakangan masalah hak identitas dan legalitas anak suku laut di pesisir Pulau Lingga.
Sekretaris GPSL Lingga Densy Diaz mengatakan, permasalahan tersebut sudah sangat lama dan belum ada kejelasan dari Pemerintah Daerah hingga hari ini. Sekitar 20 orang anak suku laut di Selat Kongki, Desa Penaah, Kecamatan Senayang belum memiliki akte kelahiran dengan alasan orang tua mereka tidak memiliki persyaratan untuk membuat akte kelahiran.
“Kami berharap kedatangan kami kesini dapat mempercepat kepengurusan legalitas kepada anak suku laut. Karena kalau tidak ada akta kelahiran, anak suku laut ini terancam tidak dapat mengenyam pendidikan. Hal ini karena akta kelahiran merupakan salah satu persyaratan untuk masuk sekolah,” ungkap Densy yang ditemani rekannya Lisa ketika berkunjung ke kantor KPPAD Lingga, Senin (30/01).
Sebelumnya, Densy mengatakan, ketua GPSL Lingga bersama salah seorang warga suku laut juga telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Bupati Lingga ketika Dialog Refleksi akhir tahun 2016 yang diadakan oleh Persatuan Jurnalis Lingga (PJL). Namun, hingga sekarang hal itu belum ada titik terang.
“Kami sebagai orang yang peduli terhadap suku laut memohon kepada pihak KPPAD untuk dapat berkerja sama dalam menyelesaikan masalah ini. Karena ini benar-benar mendesak anak-anak di Selat Kongki dari yang umur 1 tahun sampai umur 8 tahun belum memiliki akte kelahiran,” terangnya.
Permasalahan belum didapatkannya akta kelahiran bagi anak-anak suku laut Selat Kongki, wanita yang akrab disapa Bunda Uci menilai dikarenakan orang tua mereka (Anak suku laut) tidak memiliki surat nikah.
“Padahal setahu saya peraturan sekarang pembuatan akta kelahiran tidak perlu surat nikah. Cukup Kartu Keluarga (KK) dan KTP ibu,” ungkapnya sembari bertanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPAD Kabupaten Lingga Encek Afrizal membenarkan apa yang dikatakan aktivis GPSL Lingga tersebut. Untuk membuat akta kelahiran, disampaikannya, peraturan saat ini cukup dengan KTP Ibu, Surat Keterangan Lahir dari Bidan dan Surat Pengantar dari desa.
“Kami dari KPPAD akan berkoordinasi dan mempertanyakan masalah ini kepada Kemenag, Dinas Capil, dan Dinas Pendidikan. Kami juga siap membantu dan menggiring kepengurusan akte kelahiran ini. Karena permasalahan ini merupakan salah satu program KPPAD,” imbuhnya.
Dengan demikian, KPPAD Lingga mengaku akan secepat mungkin menindak lanjuti permasalahan tersebut. “Yang penting pihak desa bisa membantu mengumpulkan persyaratan yang harus dipenuhi itu,” singkatnya.
Pantauan di lapangan, turut hadir dalam pertemuan sederhana tersebut Ketua KPPAD Kabupaten Lingga, Sekretaris KPPAD Lingga, Komisioner KPPAD, Densy Diaz serta Bunda Lisa yang juga merupakan aktivis peduli suku laut Lingga.
Penulis: Nondo/Rzi