TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.Com – –ย Apabila ingin terdaftar sebagai pemilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota 2018 mendatang, maka dianjurkan tetap melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Hal ini mengingat masih banyaknya penduduk Tanjungpinang yang belum melakukan perekaman.

โ€œSaat ini masih sekitar lebih kurang 70 persen yang baru melakukan perekaman. Dan ada juga yang telah melakukan perekaman, tetapi kartu E-KTPnya masih belum terbit karena masih terkendala blanko dari pemerintah pusat,โ€ ujar Irianto, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang usai mengikuti acara di Hotel Bintan Plaza pada hari Senin (10/4).

Irianto menghimbau apabila ingin terdaftar sebagai pemilih, harus melakukan perekaman terlebih dahulu. Meski belum terbitnya E-KTP, setelah melakukan perekaman, maka akan ada surat keterangan sementara.

โ€œKita dalam waktu dekat ini akan ke Mendagri untuk segera koordinasikan kendala kekurangan blanko dan proses E-KTP. Karena saya juga masih baru, kita akan melihat kelemahan sistim kita saat ini,โ€ jelas Irianto.

Sementara terkait peralatan perekaman E-KTP yang kerusakan, Irianto beralasan bahwa alat itu telah dikirim ke Mendagri untuk dilakukan perbaikan.

โ€œMenggunakan anggaran kita (APBD) tidak boleh atau tidak diijinkan. Maka dikirim ke Jakarta, tetapi sudah ada satu tahun belum juga dikirim balik ke daerah kita,โ€ paparnya.

Berbeda dengan Pemkab Bintan yang hanya berjangka satu bulan dalam melakukan perbaikan, Irianto juga ingin mencari tahu perbedaan itu.

โ€œSaat ini peralatan kita yang stanby hanya satu. Kita juga ingin tahu bagaimana Bintan bisa cepat, makanya kita cari tahu terlebih dahulu dengan mendatangi mendatangi mendatangi Mendagri terkait hal ini,โ€ ungkapnya.(Akok)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here