KPU Akan Periksa Kantor Partai

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – – Partai Idaman serahkan perbaikan berkas keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 ke KPU Kota Tanjungpinang, Kamis (14/12).

Di waktu yang sama juga, 12 partai menerima berkas hasil penelitian yang diserahkan KPU Tanjungpinang setelah 12 partai itu memperbaiki berkas. Ada dua partai yang tak melakukan perbaikan.

Sedangkan, di tempat yang sama, sebanyak lima partai susulan berdasarkan putusan Bawaslu RI, diberikan waktu sampai 15 Desember untuk melakukan perbaikan ke KPU Tanjungpinang.

Robby menyampaikan, harusnya ada beberapa partai lagi yang diperuntukkan atau diwajibkan mengembalikan berkas keanggotaan kepada KPU Kota Tanjungpinang.

Pasalnya, hasil penelitian administrasi yang dilakukan KPU Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, jumlah berkas keanggotaan yang memenuhi syarat untuk parpol ini di bawah jumlah minimum, termasuk salinan KTA dan KTP elektronik. Bahkan salah satu partai anggotanya cuma lima. Hal itu tentu jauh dari batas minimum sebanyak 207 KTA.

“Kemungkinan partai lainnya akan menyerahkan perbaikan berkas besok”, jelasnya.

Setelah seluruh berkas dikembalikan, KPU akan memeriksa lagi untuk lima partai susulan.

“Setelah semuanya selesai, baru Kita melalukan verifikasi ke kantor partai guna mengecek keanggotaan partai dan pengurus.Cuma waktunya masih menanti kebijakan KPU RI,” kata Robby.

Dikatakan Robby, KPU akan model mengecek faktual keanggotaan parpol melalui sistem sampling. Karena tak semua anggota parpol yang didatangi.Melainkan yang sudah ditetapkan melalui mekanisme yang sudah disiapkan oleh KPU.

“Nanti parpol mencabut undian.Setelah itu baru kita lalukan pengecekan langsung,” ujar Robby. (***)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here