TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com — Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) VI di Jakarta menjadi ajang curhat Gubernur yang hadir, salah satunya terkait kendala – kendala yang dialami di daerah.
Rata-rata Gubernur mengeluhkan keterbatasan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam pembangunan infrastruktur jalan, kemudian lambatnya respon pusat dalam menanggapi kendala yang dihadapi Gubernur di daerah.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyebut bahwa APPSI bisa menjadi asosiasi yang berpengaruh dan lebih dihargai pemerintah pusat dan para menteri. Sehingga setiap kendala yang Gubernur sampaikan, bisa direspon cepat oleh pemerintah pusat.
” Jangan sampai APSSI ini hanya sebatas asosiasi saja, tetapi punya kekuatan politik. Atau kita bentuk lembaga para Gubernur yang lebih konkrit lagi, sehingga kita punya kekuatan politik dan daya keputusan yang konkrit, lalu para menteri kabinet juga bisa lebih menghargai kami,” ungkap Gubernur Ridwan Kamil.
Tidak hanya itu, Ridwwan Kamil juga meminta pusat memberikan ruang yang rutin bersama menteri terkait untuk mendengarkan kendala-kendala para Gubernur dalam penyelenggaraan pembangunan. Sehingga bisa direspon langsung, apakah rencana pembangunan bisa dilanjutkan atau ditangguhkan.
“Tidak seperti saat ini, setiap kendala daerah tidak ada keputusan pasti sehingga para Gubernur melanjutkan saja rencana pembangunan apa adanya dengan kekurangan anggaran,” ucapnya.
Sementara, Plt Gubernur Kepri, Isdianto, memberikan empat saran pada Munas APPSI VI Jakarta, yang merupakan rumusan dari berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan di Kepri selama ini.
“Kita sampaikan empat hal ini, semoga pemerintah pusat bisa memaklumi apa yang menjadi kendala kita di daerah,” tutur Isdianto.
Empat hal saran dari Kepri tersebut, lanjut Isdianto, pertama rumusan APBN ditetapkan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah, terutama daerah kepulauan.
Kedua, penyelenggaraan pemerintahan daerah, diberikan tanggung jawab penuh, sesuai Undang-Undang dan aturan pemerintah.
Ketiga, kebijakan-kebijakan kepala daerah dalam menyangkut kepentingan rakyat harus dilindungi oleh undang-undang.
Keempat, pembangunan infrastuktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi antar daerah , terutama wilayah Sumatera dengan wilayah kepulauan dan pulau Jawa.
(Mn)
