TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com — Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tujuh daerah se Kepri, Jumat (21/11).
Menurut Isdianto, proses penetapan UMK tersebut menimbang beberapa hal, antara lain berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana gubernur dapat menetapkan UMK, serta sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018, Pasal 11 ayat (5), UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat tanggal 21 November 2019dengan keputusan gubernur.
“Upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan provinsi dan/atau bupati/wali kota,” kata Isdianto, Jumat.
Dia katakan, untuk menindaklanjuti rekomendasi dari bupati/wali kota di Kepri tentang usulan penetapan UMK tahun 2020, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri telah mengadakan rapat pembahasan selama dua kali.
Rapat pembahasan pertama dilaksanakan, Kamis (15/11), di ruang rapat Gedung Graha Kepri, Batam, untuk pembahasan penetapan usulan bupati/wali kota terkait besaran nilai UMK tahun 2020 untuk UMK Anambas, UMK Natuna, UMK Lingga, UMKKarimun, UMK Tanjungpinang dan UMK Bintan.
Lalu rapat pembahasan kedua, Jumat (16/11), di ruang rapat Gedung Graha Kepri, Batam, untuk pembahasan penetapan usulan Wali Kota Batam terkait besaran UMK tahun 2020 daerah tersebut.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kepri, lanjut Isdianto, maka ditetapkan UMK Natuna sebesar Rp3.106.975, UMK Lingga sebesar Rp3.036.220, UMK Bintan Rp3.648.714, UMK Karimun sebesar Rp3.335.902, UMK Anambas sebesar Rp3.501.441, UMK Tanjungpinang sebesar Rp3.006.999, dan UMK Batam sebesar Rp4.130.279.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri, Tagor Napitupulu, menyampaikan UMK Kepri tahun 2020 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk yang di atas satu tahun terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara pekerja/serikat pekerja/serikat buruh bersama pengusaha dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.
“Bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK Tahun 2020 berdasarkan PP 78 Tahun 2015 dapat mengajukan penangguhan upah,” ucap Tagor.
Pemerintah Provinsi Kepri, kata dia, mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kepri, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
(Mn)











































