ANAMBAS, SIJORITODAY.com– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, adakan rapat koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di kantor Bupati Anambas, Kamis, 27 Februari 2020.

Upaya pencegahan tindak pidana korupsi menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan itu.

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar mengatakan pertemuan tersebut merupakan komitmen bersama antara Eksekutif dan Legislatif.

Menurut Hasnidar, pertemuan tersebut sangatlah penting, mengingat pencegahan tindak pidana korupsi menjadi pedoman dalam menjalankan tugas daerah dengan benar.

“Pertemuan hari ini sangat penting bagi kami, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Komitmen pemerintah bersama DPRD. Untuk itu kami harapkan dalam pertemuan ini, harapan hasil
pertemuan dapat masukan dan saran khususnya bagi DPRD dalam menjalankan tugas daerah dalam pemberantasan korupsi,” kata Ketua DPRD, Hasnidar, Kamis (27/2/2020).

Sementara Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris menyebutkan, adanya forum pemberantasan korupsi terintegrasi ini menjadi pedoman agar kinerja pemerintah baik Kabupaten hingga Kecamatan tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Apalagi, lanjut Bupati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkenalkan aplikasi monitoring. Sebab, kata Bupati, melalui aplikasi tersebut Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan

“Delapan titik fokus, yakni perencanaan anggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (77%) kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, pendapatan daerah, aset daerah, tata kelola dana desa,” sebut Bupati.

Selain itu, Bupati juga menegaskan terkait peraturan pemerintah No 494.2018, tentang kelompok kerja rencana aksi pencegahan korupsi.

“Melalui peraturan ini kita sudah buat, untuk pelaksanaan ditetapkan melalui Sekretaris Daerah No 40 tahun 2019 tentang kelompok kerja rencana aksi pencegahan korupsi,” tandasnya.

Penulis: Sarinah
Editor: Taufik

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here