TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com– Jajaran Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil menangkap tiga terduga pelaku
pengedar Narkoba seberat 6,18 Kg
Kilogram sabu-sabu pada, Kamis (05/03/). Ketiga pelaku diketahui masing-masing RR, RS dan WB
Jumat, (06/03/2020)

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan anggota kepolisian dari masyarakat, dimana di wilayah Senggarang, Kota Tanjungpinang, dimana ada seseorang diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu

“Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku RS dan WB, dengan barang bukti sabu-sabu 3,18 Kilogram,” jelas Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal

Setelah mengamankan pelaku tersebut, tim Satreskoba Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan berkordinasi dengan Dirresnarkoba Polda Kepri untuk membentuk tim gabungan

“Setelah bersama-sama dengan tim Gabungan dari Dirresnarkoba Polda Kepri, tim kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan RR dengan barang bukti 3 kilogram,” ujar Iqbal.

Sementara Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriyadi menjelaskan bahwa pelaku RR diamankan di wilayah Bengkong Kota Batam

“RR ini diamankan di wilayah Bengkok, dan tim mendapatkan barang bukti seberat tiga kilogram,” kata Mudji.

Penulis: Sueb
Editor: Taufik

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here