TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – – Puluhan daftar penerima bantuan akibat dampak sosial karena terdampak Covid-19 di Kelurahan Tanjungpinang Kota ternyata didominasi bahasa fakir miskin. Sayangnya angka tersebut bertolak belakang dengan realita di lapangan, sebab beberapa warga ditemukan merupakan pekerja atau swasta, bukan fakir miskin sesuai yang tertulis di data Kelurahan setempat.

Padahal seyogyanya berdasarkan data masalah kesenjangan sosial, klasifikasi penerima bantuan sosial setidaknya ada 26 jenis kategori, terdiri dari anak balita telantar, anak telantar, perempuan rawan sosial ekonomi, lanjut usia telantar, anak dengan kedisabikitasan (AKD), Penyandang distabilitas mental, fakir miskin.

Kemudian anak yang menjadi korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak jalanan, korban kekerasan, tuna susila, pengemis, gelandangan, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan warga pemasyarakatan, korban penyalahgunaan, komunitas adat terpencil, keluarga bermasalah sosial psikologis, korban bencana alam, korban bencana sosial, pekerja migran bermasalah sosial, orang dengan HIV/AIDS dan korban perdagangan manusia.

Berdasarkan data dari Kelurahan setempat, sekitar 200 orang penerima bantuan akibat Virus Korona didominasi oleh kelompok bertuliskan fakir miskin, meski klaim fakir miskin tersebut hanya sepihak dari pihak Kelurahan Tanjungpinang Kota bukan dari warga itu sendiri.

Undang Undang RI nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 1 (1) UU tersebut menyebutkan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencarian dan/atau mempunyai sumber tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Salah satu warga setempat yang namanya sengaja tidak disebutkan merasa keberatan dengan pihak Kelurahan Tanjungpinang Kota, karena kartu keluarganya (KK) masuk ketegori Fakir Miskin melainkan bukan korban Bencana Sosial.

Lurah Tanjungpinang Kota, Said Muhammad Ilmin menjelaskan, usulan daftar penerima bantuan dampak covid-19 tersebut merupakan usulan yang disampaikan pihak RT dan RW.

“Data yang di usulkan tersebut merupakan kewenangan penuh RT dan RW, sesuai dengan arahan Wakil Walikota Tanjungpinang, memang proses seleksi daftar penerima bantuan dilimpahkan kepada RT dan RW,” kata Said.

Terkait dengan tidak adanya kelompok dampak bencana sosial yang dimasukkan dalam daftar penerima, memang diakui Said merupakan sebuah persoalan, sebab semua warga masyarakat Tanjungpinang Kota terkena dampak Covid-19 tersebut, disinilah pihak RT dan RW yang menyeleksi.

“Kalau bicara kelompok dampak sosial, kita semua terkena dampak tersebut, seperti pengusaha, pelaku UKM, akan tetapi disinilah peran RT dan RW yang lebih selektif mengusulkan data tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan data tersebut, bahkan pihak RT telah membuat berita acara dan menandatangani, jadi tugas saya sebagai Lurah hanya betul-betul meneruskan usulan tersebut,” jelas Said.

Kelurahan, kata Said, hanya bisa mencoret data-data yang di usulkan tersebut, bilamana ditemukan data ganda.

“Kalau penerimanya ganda maka saya bisa langsung coret, ini kita tidak menemukan, jadi data tersebut otomatis dan kewenangan penuh di tangan RT dan RW,” jelasnya.

Penulis: Sueb

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here