TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang akan menindak tegas pelaku balapan liar dijalan umum dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak 3 juta rupiah, Minggu (26/04/2020).

Selain pelaku balapan liar akan dijerat dengan pasal 115 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, demikian dikatakan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Lantas AKP Anjar Yogota Widodo.

“Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan dijalan dipidana dengan dengan pidana kurungan selama satu tahun atau denda paling banyak 3 juta,” jelas Anjar Yogota Widodo.

Anjar juga meminta kepada para orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang untuk bersama-sama mengawasi anaknya agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan masyarakat umum dijalan.

“Untuk orang tua di Tanjungpinang, mari bersama-sama awasi anak kita dan menertibkan mereka agar tidak melakukan balapan liar dijalan umum”,Pesan Anjar.

Penulis : Suaib

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here