TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com– Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Suharno mengatakan bahwa tarif PLN tidak naik, jika masyarakat mau memastikan dan ingin mengetahui kenapa tagihan listrik membengkak dipersilahkan untuk cek bersama-sama.
“Tarif PLN itu tidak naik, kalo ada lonjakkan kepada warga pelanggan kami, ayo sama-sama kita cek,” kata Suharno, Senin, (08/06) di Kantor PLN Jl. Bakar Batu Tanjungpinang.
Suharno mengatakan, terjadinya kelonjakkan kenaikkan tagihan rekening listrik pada bulan Juni sebagian pelanggan dikarenakan tagihan rekening listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada 3 bulan sebelumnya.
Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut, kata suharno diakibatkan situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan petugas PLN tidak semuanya dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan.
Sehingga, pada rekening bulan Juni 2020 PLN memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan. Sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil.
“Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakkan rekening listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa kenaikan rekening listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat Pandemi Covid-19 dimana masyarakat banyak beraktifitas di rumah.
“Masyarakat banyak beraktivitas di rumah sejak Work From Home atau PSBB dan ditambah lagi kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci ramadhan,” katanya.
Maka dari itu, PLN memberikan solusi atas permasalahan ini dengan menyiapkan skema untuk mengatasi hal itu.
Pelanggan yang mengalami kenaikkan tagihan rekening bulan Juni 2020 diatas 20 persen dari rekening bulan Mei 2020. PLN memberikan solusi dengan cara 40% selisih rekening Juni 2020 terhadap rekening Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020.
“Sisanya sebesar 60 persen dapat dicicil 3 bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020,” tuturnya.
Skema tersebut di buat, kata Suharno agar dapat memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakkan tagihan.
Kata dia, pelanggan dapat melaporkan hal tersebut melalui sarana resmi PLN situs www.pln.co.id, Contact Center PLN 123 atau melalui Handphone (Kode Area)+123 dan bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile.
Penulis: Ilham
Editor: Taufik. K