KARIMUN, SIJORITODAY.com– Operasi Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau bersinergi dengan Bea Cukai Aceh mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti narkoba diduga jenis sabu seberat 118 kilogram.
“Minggu, 21Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib, Tim satgas patroli laut BC20002 berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis Metafetamin atau sabu,” ungkap Kakanwi DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam siaran pers yang disampaikan Bagian Humas Kanwilsus DJBC Kepri melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (25/6/2020).
Agus Yulianto mengatakan, penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut KM Teupin Jaya di Perairan Krueng Peureulak Aceh Timur Provinsi Aceh.
Dalam penindakan tersebut, ditemukan sebanyak 119 kilogram kemasan narkotika jenis Metamfetamin/ Sabu.
“Modus Pelaku penyelundupan, memasukkan dengan metamfetamin atau sabu kedalam kemasan teh asal Malaysia untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai,” terang Kakanwil DJBC Khusus Kepri.
Sambung Agus, pada saat dilakukan pemeriksaan Kapal KM Teupin Jaya, sebanyak tiga orang ABK kapal kayu tersebut berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa metamfetamin atau sabu sejumlah 119 kilogram.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Tindak lanjut dari penanganan ketiga tersangka beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta untuk dilakukan serah terima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” terang Agus Yulianto.
Terakhir Kakanwi DJBC Khusus Kepri menyampaikan, penindakan yang dilakukan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk terus melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang, terutama narkoba meski di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Sunar
Editor: Taufik