KARIMUN, SIJORITODAY.com– Perusahaan Grace Rich Marine (GRM) mengklaim dalam pelaksanaan pengangkutan tanah urug ke lokasi penimbunan sesuai aturan.
Hal tersebut disampaikan salah seorang pengurus aktifitas melalui pesan singkat Whatsapp, pada Rabu (24/6/20) petang tadi.
Dikatakannya, dalam melaksanakan aktifitasnya pihak perusahaan sudah mengantongi izin dari Instansi terkait. Begitu juga dengan pembayaran pajak sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun.
” Kegiatan pengangkutan tanah urug yang sedang kami lakukan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan peraturan “, sebutnya.
Pihak pengurus juga menambahkan kegiatan penimbunan tersebut juga merupakan bagian dari percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Karimun.
“Dengan adanya perusahaan tersebut nantinya akan menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja dan menambah gerak roda ekonomi di Kabupaten Karimun,” ungkapnya.
Mengenai adanya beberapa kekurangan pada aktifitas yang dilakukan sesuai adanya aduan dari masyarakat, terutama mengenai kelebihan tonase atau muatan truck akan menjadi prioritas perhatiannya.
“Supaya pembangunan didaerah kita tetap dapat berjalan, hal ini akan segera kami perhatikan dan benahi secepatnya agar seluruh pihak yang terimbas atas kegiatan yang kami lakukan, khususnya masyarakat pengguna jalan akan merasa nyaman dalam beraktifitas,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Taufik. K