TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang melakukan sidak ke penimbunan yang dilakukan oleh warga di Jalan Kota Piring RT/RW 01/08, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (18/11).
Dalam sidak tersebut dewan menemukan adanya pelanggaran penimbunan di badan sungai.
Ashadi Selayar, Sekretaris Komisi III mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan dengan memasang batu miring sepanjang 70 meter itu menyalahi peraturan pemerintah.
“Kita ada aturan, ada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan kita ada peraturan daerah tentang rencana tata ruang,” katanya, Rabu (18/11).
Ashadi juga meminta agar Pemko Tanjungpinang menindak tegas si pelaku penimbunan.
“Kita minta pemko untuk tegas menegakkan peraturan yang kita telah kita sepakati,” tegasnya.
Anggota fraksi partai Golkar itu juga meminta agar petugas Satpol-PP segera membongkar batu miring itu.
Ashadi khawatir penimbunan itu dapat berpotensi terjadinya banjir apabila batu miring tidak segera dibongkar.
“Kita minta pemerintah untuk mencegah terjadinya penyempitan sungai, nantinya bisa berpotensi banjir,” tuturnya.
Sementara itu, Fery Ananda Camat Tanjungpinang Timur meminta agar Ma’aruf pemilik lahan segera berkonsultasi dengan mengetahui batas air dan batas area perumahan.
“Kita minta dia memastikan ke bappelitbang untuk mengetahui batas badan air dan perumahan,” katanya.
Sementara itu, Ma’aruf pemilik lahan dan pelaku penimbunan mengaku bersedia membongkar batu miring yang telah ia pasang.
Meski bersedia, ia meminta agar setiap rumah yang memakan badan sungai juga turut dibongkar.
“Saya siap bongkar, tapi yang udah membangun itu siap nggak membongkar?,” Katanya
Awalnya, Ma’aruf berencana menggunakan timbunan seluas 803 meter persegi itu untuk mendirikan taman permainan anak-anak dan kolam pemancingan.
“Saya akan membuat taman permainan anak-anak dan kolam pemancingan,” pungkasnya. (Nuel)