TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh Rahma Walikota Tanjungpinang.
Keputusan tersebut diambil usai Sentragakumdu melakukan gelar perkara di sekretariat Sentragakumdu, Senin (23/11).
Sentragakumdu menilai dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh orang nomor satu di Tanjungpinang itu tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Walikota.
“Kami sudah berkesimpulan bahwa unsur dengan sengaja dan unsur program pemerintah tidak terpenuhi sehingga untuk penetapan tersangka tidak dapat dilakukan,” kata Rio Reza Parindra, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (23/11).
Lebih lanjut kata Rio, tidak terpenuhinya dua unsur pidana tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi ahli pidana pemilihan dan ahli pidana dari Kemendagri serta Memorandum Bawaslu RI Tanggal 23 Januari 2020 huruf B angka 2 yang mengatur ketentuan program pemerintah.
“Kasus ini rencana akan kami hentikan atas dasar pemeriksaan ahli pidana pemilihan dan ahli dari Kemendagri, kami juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan apakah akan kami terbitkan SP3 nya atau tidak perlu,” ujarnya.
Rio juga mengatakan, pihaknya telah memanggil 17 saksi dari pemerintahan, masyarakat, saksi ahli, saksi timses dan terlapor.
“Jumlah saksi yang kami periksa 16 saksi di luar terlapor. Saksi dari pemerintahan, masyarakat, ahli dan timses,” terangnya.
Sebelumnya pada 29 Oktober yang lalu, Rahma menjadi sorotan karena aktivitas kampanye yang mengkampanyekan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sembari membagikan masker hibah Temasek Foundation kepada masyarakat Kepri melalui KBRI Singapura.
Dalam pembagian masker tersebut, Rahma menempelkan stiker Paslon Ansar Marlin usai membagikan masker sembari berpose dengan tiga jari yang merupakan nomor urut pasangan Ansar-Marlin. (Nuel)