TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.

Hal itu berdasarkan hasil pembahasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD dan Pemprov Kepri melalui Biro Hukum dalam sidang paripurna yang digelar di kantor DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (26/11).

“15 Ranperda yang telah ditetapkan terdiri dari 12 Ranperda usulan pemprov dan 3 Ranperda usulan DPRD,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kepri Irwansyah.

Irwansyah merincikan ke 12 Ranperda usulan Pemprov Kepri, antara lain Ranperda tentang rencana pembangunan industri provinsi (RPIP), Ranperda tentang Perseroda pembangunan Kepri, Ranperda tentang perusahaan Perseroda Kepri, Ranperda rencana umum energi daerah provinsi (RUED-P), Ranperda tentang penyelenggaraan pelayaran dan pengelolaan ruang laut, Ranperda tentang RPJMD 2021-2024, Ranperda tentang laporan penyelenggaraan pelaksanaan APBD 2020.

Kemudian, Ranperda APBD Perubahan 2021, Ranperda APBD 2022, Ranperda perubahan Perda perlindungan anak, dan Ranperda perubahan Perda tentang penyelenggaraan barang milik daerah.

“Adapun tiga Ranperda usulan DPRD, yaitu Ranpera perubahan Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan Ranperda tentang penempatan lambang negara dan lambang daerah pada fasilitas pemerintah dan umum, serta Ranperda tentang rencana induk pengembangan budaya melayu,” ungkap Irwansyah.

Lebih lanjut, Politisi PPP memastikan pembahasan Ranperda 2021 sesuai tahapan, mekanisme dan ketentuan sesuai yang berlaku. Sejalan pula dengan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis.

“Tidak kalah penting, kehadiran Perda dapat terimpelmentasi dengan baik sesuai kebutuhan pembangunan dan masyarakat Provinsi Kepri,” katanya menegaskan.

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here