Sijori Today

Pengamat Nilai Perwako Tanjungpinang Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Cacat Materil

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pengamat Hukum Tata Negara, Pery Rehendra Sucipta menilai Perwako Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang diterbitkan oleh Rahma Walikota Tanjungpinang cacat materil.

Perwako tersebut dinilai melanggar Pasal 15 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 238 Undang-Undang Pemerintah Daerah serta Pasal 5 Permendagri tentang Produk Hukum Daerah.

Pery menjelaskan, peraturan yang memuat pembebanan biaya paksaan, ancaman pidana, sanksi administratif, teguran tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, dan denda administratif seharusnya diatur di dalam Perda.

“Artinya adanya syarat materiil yang tidak terpenuhi ketika materi-materi tersebut diatur di dalam Peraturan Walikota (Perwako No 44 Tahun 2020 -red), atau sebut saja Cacat Materiil,” katanya, Kamis (26/11).

Dosen UMRAH itu juga menegaskan bahwa penerapan sanksi ataupun denda seharusnya melibatkan DPRD Kota Tanjungpinang sebagai wakil rakyat dengan memperhatikan kepentingan rakyat di daerah

“Seharusnya Keputusan menerapkan sanksi denda ataupun pembebanan biaya paksaan kepada masyarakat telah mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat di daerah dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat di daerah,” ujarnya.

Ia lantas meminta Walikota Tanjungpinang mencabut Perwako tersebut dan menggesa penyusunan dan pengesahan Perda protokol kesehatan.

“Libatkan DPRD, karena bgini, Tanjungpinang ini belum pernah menerapkan status PSBB, tiba-tiba sudah terbit perwako yang mengatur penegakan Prokes,” pungkasnya.

Lanjut Pery, sudah sewajarnya Pemko Tanjungpinang berkonsultasi dengan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kepri yang berada di Batam.

“Kalau Pemko masih kurang yakin juga, bisa konsultasi dengan Ombudsman di Batam,” tambahnya.

Sebelumnya pada Senin (16/11) yang lalu, Satpol-PP Kota Tanjungpinang berhasil mengumpulkan uang sebanyak 3 juta Rupiah hasil denda kepada pelanggar protokol kesehatan.

Denda yang terkumpul tersebut merupakan denda kepada perorangan yang terjaring saat Satpol-PP menggelar operasi yustisi penegakan Perwako Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020.

“Kalau malam tadi saya belum dapat informasi, tapi dua hari yang lalu itu baru sekitar 3 jutaan lebih,” kata Hantoni, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Kamis (19/11).

Denda yang telah terkumpul tersebut langsung di transfer ke kas daerah Kota Tanjungpinang.

(Nuel)