Sijori Today

KPK Kirim Surat ke Ditjen Imigrasi, Larang Dua Orang Pergi Keluar Negeri di Kepri

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

JAKARTA, SIJORITODAY.com – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melarang dua orang pejabat di Bintan Kepulauan Riau berpergian ke luar negeri. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan terkait surat pelarangan berpergian ke luar negeri itu. Menurutnya, tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif.

“KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021,” ungkapnya dalam rilis, Jumat (9/4/2021).

Namun Ali Fikri tidak menjelaskan identitas kedua orang tersebut, belakangan diketahui bahwa Bupati Bintan, Apri Sujadi telah menyerahkan Paspornya kepada Ditjen Imigrasi.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa belasan orang saksi dalam  kasus dugaan korupsi di BP Bintan di beberapa tempat, seperti Polres Tanjungpinang, Bintan, Batam dan Gedung KPK.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait, dalam rangkaian pengungkapan kasus dugaan TPK terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

(Mis)

Exit mobile version