Sijori Today

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Tangkapan Narkoba Tahun 2020

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang gelar pemusnahan barang bukti perkara narkoba di halaman Kejari Tanjungpinang.

Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono melalui Kasi Intelijen, Bambang Heri Purwanto mengungkapkan terdapat 63 barang bukti yang dimusnahka. sabu-sabu seberat 740,5097 gram, ganja seberat 167,72 gram, pil ekstasi sebanyak 407 Butir, handphone dan juga bong sabu.

“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini, barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian, sabu-sabu seberat 740,5097 gram, ganja seberat 167,72 gram, pil ekstasi sebanyak 407 Butir, handphone dan juga bong sabu,” ucapnya, Kamis (15/4/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air panas dan membuangnya ke selokan, sementara untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil penangkapan telah mempunyai hukum tetap tahun 2020 di Tanjungpinang”. Tambahnya.

Turut hadir, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Perwakilan Polres Tanjungpinang, Lurah Tanjungpinang Timur, Kasi Barang Bukti, Kasi Pidana Umum dan Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Mis).

Exit mobile version