TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja dan buruh di Kota Tanjungpinang.
Kepala Disnaker Tanjungpinang, Hamalis mengatakan posko tersebut akan melayani konsultasi dan pengaduan pekerja dan buruh yang mengalami permasalahan pembayaran THR oleh perusahaan.
“Kita siapkan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2021 ,” katanya, Sabtu (24/4/2021).
Ia menuturkan, pembukaan posko tersebut merujuk edaran Kemnaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan dimana perusahaan diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“Paling lambat 7 hari sebelum perayaan keagamaan, wajib membayar THR kepada Karyawannya,” tuturnya.
Meski demikian, Hamalis mengaku memberikan keringanan bagi perusahaan yang keuangannya tidak stabil akibat Covid-19. Pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, dengan catatan ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
” Ya, itu solusi terbaik. Karena tidak semua perusahaan yang mampu, dilihat juga dari produksi mereka. Untuk membayar gaji saja banyak yang ngeluh apalagi THR,” ucapnya.
Meski diberi keringanan, ia menegaskan pihak perusahaan wajib membayarkan THR setelah keuangan perusahaan kembali stabil.
Ia menerangkan, apabila ada aduan para buruh atau pekerja, pihaknya akan mengeluarkan surat anjuran melapor ke pengadilan hubungan industrial apabila jalur mediasi tidak mendapatkan kesepakatan.
“Langkah pertama kita mediasi, dengan syarat karyawan buat laporan ke posko pengaduan. Selanjutnya, kita panggil kedua pihak untuk dimediasi. Jika tidak sepakat, maka kita buat surat anjuran ke pengadilan HI,” pungkas Hamalis.
Hamalis mengungkapkan, di Kota Tanjungpinang setidaknya terdapat 11.331 buruh yang bekerja di 444 perusahaan.
“Ada 61 perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja 6.639, kemudian perusahaan sedang sebanyak 77 perusahaan yang memperkejakan 2.108 orang. Sedangkan perusahaan kecil ada 306 dengan jumalh tenaga kerja 2.584. Jadi sebanyak 11.331 tenaga kerja di Kota Tanjungpinang yang harus di bayar THRnya.” tambahnya.
(Nuel)
