Sijori Today

Terapkan Jam Malam, Gubernur Kepri Batasi Jam Operasional Tempat Usaha

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad membatasi jam operasional Tempat Usaha Beroperasi sampai Pukul 22.00 WIB.

Pemerintah Provinsi Kepri mulai menerapkan jam malam di tempat keramaian dan fasilitas umum untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Ansar mengatakan tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan, kedai kopi, restoran, dan sejenisnya dibatasi beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Tidak boleh beroperasi melebihi pukul 22.00 WIB, demi meminimalisir kerumunan warga,” kata Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Jumat (7/5/2021).

Ansar juga sudah minta Tim Satgas penanganan COVID-19 dan TNI-Polri melakukan patroli gabungan guna memastikan penerapan jam malam berlaku secara efektif dan konsisten.

Dia menegaskan bagi pihak pelaku usaha yang melanggar aturan jam malam itu, maka akan dikenai sanksi mulai dari teguran, peringatan, bahkan berujung pada penutupan tempat usaha.

Satgas juga bakal mendisplinkan protokol kesehatan masyarakat saat beraktivitas di luar rumah. Protokol kesehatan dimaksud yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Masyarakat abai protokol kesehatan terancam sanksi teguran hingga sanksi sosial,” ujar Ansar.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 hingga saat ini jumlah kasus COVID-19mencapai 12.133 orang, dengan rincian kasus aktif 1.603 orang, sembuh 10.256 orang, dan meninggal 274 orang.


(Mn)
Editor: Nuel

Exit mobile version