TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Sebanyak 41 tenaga harian lepas (THL) PT. Sinergi Sarana Gemilang akan melaporkan perusahaan yang bergerak di bidang jaringan listrik itu ke Disnaker Kota Tanjungpinang pada Senin (10/5/2021) besok.
Ali Ketua perwakilan THL mengatakan, pihaknya melaporkan perusahaan karena dianggap lalai dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah kepada para pekerja.
“Hari Senin kita melapor ke Disnaker, insyaallah kompak,” katanya, Sabtu (8/5/2021).
Ia juga mengaku kecewa dengan perusahaan yang ingkar dengan janjinya, sebelumnya kata Ali, perusahaan berjanji akan memberikan THR, namun THR diubah ke bentuk minuman kaleng.
“THR ini ada kemarin dijanjikan secara lisan, tapi sekarang malah diubah menjadi air kaleng,” ujarnya.
Selain menuntut THR, selama bekerja para pekerja tidak dilindungi dengan BPJS ketenagakerjaan ditambah jam kerja yang tidak jelas.
“Saya bersama kawan-kawan hanya menuntut hak THR aja, BPJS ketenagakerjaan kami juga nggak ada. Kami kerja harian tapi kerjanya seperti borongan, kalau ada insiden pun nggak ada santunan,” tambahnya.
Sementara itu, Diki Direktur PT. Sinergi Sarana Gemilang menegaskan bahwa perusahaan tetap tidak akan membayarkan THR kepada para pekerja.
Menurut dia, para pekerja yang menuntut THR merupakan pekerja harian yang perekrutannya tanpa ada perjanjian kerja. Selain itu, para pekerja juga digaji per harinya.
“Nggak ada masalah, kalau mau lapor ya lapor aja. Mereka cuma karyawan harian aja, nggak ada perjanjian kerja nya juga,” tegasnya.
Diki menuturkan, para pekerja hanya bekerja saat perusahaan mendapat kontrak pekerjaan, ketika pekerjaan selesai mereka dipulangkan.
“Kalau ada kerja borongan yah kami panggil mereka untuk kerja ya gitu aja,” bebernya.
Sebelumnya pada 12 April 2021, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam edaran tersebut, perusahaan juga diminta memberikan THR kepada pekerja harian yang bekerja kurang dari 12 bulan maksimal H-7 sebelum hari raya.
(Nuel)







































