TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung kebijakan Menteri Agama yang meniadakan sementara kegiatan keagamaan di daerah dengan zona merah.
“Saya belum baca dan belum terima surat regulasi itu, tapi karena sudah menjadi regulasi Menteri berarti kita akan ikut sama,” kata T.S Arif Fadillah Sekda Kepri, Kamis (17/6/2021).
Arif menuturkan, untuk saat ini Kabupaten Bintan merupakan satu-satunya daerah dengan zona merah di Kepri.
“Zona merah cuman satu, Kabupaten Bintan,” tuturnya.
Ia juga menerangkan, kebijakan peniadaan kegiatan keagamaan itu demi kebaikan masyarakat agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
“Demi kebaikan masyarakat, kalau itu sudah menjadi regulasi,” terangnya.
Sebelumnya pada Selasa (15/6/2021) yang lalu, Menteri Agama Indonesia Yaqout Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.
Dalam edaran tersebut, Menteri agama meminta kegiatan keagamaan ditiadakan sementara waktu hingga dinyatakan aman oleh Pemda setempat.
Kegiatan pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba
guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye.
Sementara itu, kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol
kesehatan COVID-19 secara ketat.
(Nuel)







































