TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Satreskoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba beserta sembilan orang pelaku sepanjang bulan Juni 2021.
Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju mengatakan, dari sembilan tersangka, satu diantaranya merupakan seorang ASN dan berprofesi sebagai guru.
“Mulai tanggal 5,8,9 dan 19 Juni kita berhasil mengamankan sembilan tersangka dari tujuh kasus penyalahgunaan Narkoba, salah satu diantaranya seorang ASN Guru,” katanya, Rabu (23/6/2021).
Sementara itu berdasarkan pengembangan kasus penangkapan tanggal 8 Juni 2021, polisi menangkap dua orang pelaku penyalahguna narkoba berinisial E dan MF di Jalan Wiratno, Kelurahan Kampung Baru.
Usai ditangkap, kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang berinisial S (41) yang merupakan ASN dan berprofesi sebagai guru di salah satu SMP di Bintan.
“Saat diinterogasi E mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama S,” ujarnya.
Setelah mendengar pengakuan pelaku, polisi lantas menangkap S di kediamannya di jalan. Irian Jaya Kelurahan Batu IX sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu, alat hisap sabu /bong, satu buah tas sandang hitam, empat unit Hp, satu unit motor merk honda tiger dan satu buah kartu ATM Bank Riau Kepri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Ronny mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba dan membantu Polres Tanjungpinang memberantas penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telepon 085805316658.
(Mis)
Editor: Nuel