Sijori Today

Gubernur Kepri Gesa Kemenhub Serahkan Kewenangan Labuh Jangkar

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyatakan kekecewaannya kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang terkesan tidak serius memberikan kewenangan pengelolaan labuh jangkar 0-12 mil ke daerah tersebut.

“Kita terus kejar labuh jangkar, tapi Kemenhub sepertinya masih tarik ulur,” kata Ansar di Tanjungpinang, Sabtu (3/7/2021).

Padahal, menurutnya, kalau untuk alasan legal standing sudah cukup. Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan surat agar persoalan labuh jangkar ini didudukkan secara bersama.

Bahkan Pemprov Kepri sudah menandatangani surat perjanjian, namun sampai hari ini belum ada kejelasan dengan alasan Kemenhub masih berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Satu masalah ini saja belum tuntas, bagaimana kita mau melangkah ke yang lain. Kalau iya katakan iya, tidak katakan tidak,” ujar Ansar.

Mantan Anggota DPR RI itu tidak menginginkan di kemudian hari sesama unsur pemerintahan justru menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah labuh jangkar tersebut.

Apalagi, katanya, Pemerintah Daerah berpotensi melakukan pengujian yudisial menyangkut kewenangan mengelola labuh jangkar ini. Mengingat proses panjang sudah ditempuh, mulai dari sidang non ligitasi, tim asistensi, legal opinion Kejati, hingga saran dan tanggap Ombudsman ini.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sudah mengatur bahwa daerah berhak mengelola ruang laut 0-12 mil.

“Artinya semua proses sudah kita lalui, tinggal eksekusi saja,” katanya menegaskan.

Ansar tidak menampik pihaknya memang telah memungut uang retribusi labuh jangkar, tapi dengan tarif tidak kompetitif sehingga penghasilan yang diperoleh masih sangat terbatas.

“Tarif kita belum bisa bersaing dengan Johor, Malaysia,” ucapnya.

(Mn)

Exit mobile version