Sijori Today

Tes GeNose Dihapus, Pelaku Perjalanan Laut di Kepri Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberlakukan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri dan internasional menggunakan transportasi laut.

Pemberlakuan sertifikat vaksin itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Kepri Nomor 553/134A/BAPP/2021 Perihal Kartu Vaksin sebagai persyaratan perjalanan.

Edaran Dishub Kepri itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kepri nomor 536/SET-STC19/VII/2021 Tanggal 8 Juli 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Transportasi Umum Dalam Rangka Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

Dengan berlakunya edaran ini, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

“Dengan ini disampaikan bahwa pelaku perjalanan dengan menggunakan transportasi laut, wajib melengkapi diri dengan kartu vaksin/sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama,” sebut Junaidi Kadishub Kepri dalam edaran tersebut, Jum’at (9/7/2021).

Dengan diberlakukannya sertifikat vaksin Covid-19 ini, maka pengujian GeNose penumpang sebelum keberangkatan akan ditiadakan.

Setiap operator pelabuhan, operator kapal dan agen kapal diminta untuk mengikuti edaran Gubernur Kepri itu.

(Nuel)

Exit mobile version