Warga Bintan, Lilik

BINTAN, SIJORITODAY.com – Seorang Warga Bintan, Lilik merasa belum sepenuhnya menerima uang hasil jual tanah miliknya seluas 10 hektare yang berlokasi di Galang Batang, Kabupaten Bintan kepada Tiwan senilai Rp.500 juta pada tahun 2016 silam. Akibatnya, Lilik menggugat Tiwan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui kuasa hukumnya Herman, SH.

Tapi Lilik gagal. Pengadilan memutuskan Tiwan menang karena memiliki kwitansi pelunasan yang di tandatangani Lilik.

Lilik yang berumur 60 tahun itu diketahui tidak bisa membaca. Ia buta huruf.

Belakangan diketahui, Tiwan berhasil mengantongi video dan surat pernyataan bahkan kwitansi pelunasan dari tanda tangan pria tua itu.

Lilik hanya bisa sedih dan kecewa. Ia sama sekali tidak mengetahui isi dari surat yang ia tanda tangani itu.

“Saya gak tahu, saya tidak bisa membaca isi surat, biasanya kan pelunasan di Notaris, sesuai dengan awal pembayaran,” ucapnya.

Waktu itu Lilik mengaku memang bertemu dengan Tiwan di kantornya seorang diri tidak ada yang mendampinginya dan Tiwan tidak sendiri, ada sejumlah orang ia bawa.

“Saya sendiri aja waktu itu, saya ditelepon Tiwan dan dijemput saya dirumah. Terus saya ikutlah di kantornya, lalu saya diberikan uang 12 juta, kan dibayar cicil. Disuruh tanda-tangan kwitansi dan surat pernyataan terus di video,” kata dia.

Berdasarkan surat notaris pengikatan pengoperan dan penguasaan hak di kantor Notaris Samsi, Kabupaten Bintan antara lain menerangkan pihak pertama bernama Lilik akan mengoperkan hak atas bidang-bidang tanah tersebut kepada pihak kedua yaitu Tiwan dengan harga Rp.5000 permeter persegi dibayar secara angsur oleh pihak kedua.

Masih di surat notaris, Tiwan telah membayar Rp.240.000.000,- sebagai DP (Down Payment) sisanya jika luas bidang-bidang tanah tersebut diatas tidak berubah, maka sisa pembayaran jual beli ganti rugi yaitu kurang lebih Rp.260.000.000,- akan dibayar setelah proses balik nama atau pengoperan dan penguasaan hak atas surat-surat.

Kuasa Hukum Lilik, Herman mengungkapkan awal cerita kasus yang dialami pria tua itu. Berawal dari Lilik ingin menjual tanah seluas 10 hektare tersebut kepada Tiwan dengan Rp.5000,- permeternya dengan perjanjian jika ada mengurus permasalahan di atas tanah tersebut ditanggung oleh Tiwan sepenuhnya.

Belakangan sempat muncul permasalahan, seseorang yang bernama Penghok menclaim lokasi tanah tersebut hingga ia membuat pelaporan di Kepolisian. Tapi Penghok gagal, karena tanah tersebut benar dikuasai oleh Lilik yang dibelinya ke Almarhum Ibrahim sekitar tahun 1990 an.

Saat adanya laporan ke kepolisian tersebut, Herman menduga Tiwan telah membuat kwitansi fiktif dengan nilai yang besar. Kwitansi itu juga diduga sebagai bahan pendukung Tiwan waktu itu.

Dalam prosesnya, Tiwan mengklaim banyak menghabisi uang. Tiwan juga membuat bukti pembayaran kwitansi pertama, kedua ketiga dan seterusnya.

“Dibayarlah dikit-dikit ke Lilik hingga tak dibayarkan lagi itu karena Tiwan bilang sudah banyak uang keluar. Sementara dari kwitansi dikit- dikit itu kekurangannya sekitar 190 juta rupiah lagi, tapi Tiwan gak mau bayar, hingga Lilik melalui saya masukkan gugatan ke PN,” ucap Herman waktu itu.

Hanya saja, dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan perkara perdata tersebut dimenangkan oleh Tiwan. Padahal, realita yang terjadi diduga belum sepenuhnya pembayaran tanah itu dilunasi oleh Tiwan kepada Lilik.

“Tapi ini perdata, bukan pidana. Tiwan punya bukti pelunasan yang ditandatangani Lilik bahkan video dan saksi dari mereka,” kata Herman.

Herman bercerita, tanpa sepengetahuannya, Tiwan mengajak Lilik bertemu di kantornya tanpa melibatkan dirinya. Bahkan pertemuan terselubung itupun diketahui hanya Lilik seorang yang dipanggil oleh Tiwan tanpa didampingi Kuasa Hukumnya.

Herman mengatakan, dalam pertemuan keduanya, dari sisa Rp.190 juta lagi, Lilik diberikan uang Rp.12 juta saja, lalu lunas dan tandatangan surat pernyataan serta video agar bisa menjadi barang bukti.

Bahkan, kata Herman, Tiwan mengatakan ke Lilik, kuasa hukum Lilik sudah tidak ada masalah lagi atas persoalan ini.

“Diberikanlah 12 juta itu ke Lilik lalu lunas, Tiwan jual nama saya bahwa tidak ada masalah lagi Herman soal ini. Saya aja tidak tahu ada pertemuan itu,” kata Herman.

Akhirnya, dalam proses persidangan Lilik dinyatakan kalah. Herman menyebut, ditambah lagi dengan saksi bahwa Lilik telah menerima uang 12 juta dan dinyatakan lunas.

“Saksinya Darmawan yang melihat dan menyaksikan pembayaran 12 juta waktu itu. Darmawan ini orangnya Lilik dulu. Sekarang ya orangnya Tiwan,” pungkasnya.

Sambung Herman, jika jual beli tanah tersebut memang sempat melalui notaris Samsi, meskipun dengan surat alashak. Notaris, katanya, hanya membantu pengikatan jual beli, soal isi materi notaris tidak mencampuri.

“Karena ranah alashak itu di desa ,kecamatan atau lurah. Jadi begitu lah proses yang terjadi,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Tiwan sendiri mempersilahkan Lilik untuk melaporkan ke kepolisian jika dianggap belum lunas. Ia juga mengaku tidak ada kwitansi yang ia fiktifkan.

Tiwan mengatakan, pelunasan tanah yang ia beli waktu itu terjadi di kantornya bukan di notaris. Surat tanah Alashak itu pun kini sudah atas nama diri dia.

“Sudah balik nama, kemarin kan dia tanda tangan di kantor desa berdasarkan surat pengoperan,” kata Tiwan saat dihubungi Sijoritoday.com, Sabtu (10/07/2021).

Karena Lilik merasa menjual murah tanah tersebut, Tiwan lantas berucap akan membantu Lilik Rp.50 Juta Rupiah dengan perjanjian jika tanah tersebut laku terjual oleh Tiwan. Namun, janji tersebut sirna. Karena Tiwan merasa kesal dengan tingkah laku Lilik karena menggunakan pengacara hingga ke pengadilan.

Menanggapi soal Rp 12 juta yang diberikan ke Lilik, Tiwan membenarkan. Tapi ia membantah kalau uang diberikan itu sebagai pelunasan. Tiwan tidak menyebutkan berapa jumlah terakhir yang diclaimnya itu telah dilunaskan di kantornya.

“Pelunasan di kantor saya. Di notaris itu hanya DP kemarin,” ujarnya.

Tiwan tidak ingin menjawab jumlah-jumlah yang telah dibayarkan. Ia lantas meminta pertanyakan hal itu ke Lilik.

“Tak perlu tanya-tanya saya, tanya saja ke Lilik, kalau Lilik merasa belum lunas, suruh aja dia lapor ke polisi,” kata dia.

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here