TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Lis Darmansyah meminta agar Pemko Tanjungpinang meniadakan kegiatan rapid antigen di posko penyekatan PPKM darurat di perbatasan Tanjungpinang-Bintan.
Bukan tanpa alasan, menurutnya rapid antigen itu menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat Tanjungpinang-Bintan.
Selain menimbulkan ketidaknyamanan, penerapan rapid antigen itu juga belum dikoordinasikan dengan Pemprov Kepri.
Hal itu tampak dari Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang yang mewajibkan rapid antigen bagi pelaku perjalanan darat Tanjungpinang-Bintan, hal ini berbeda dengan Surat Edaran Gubernur Kepri yang justru tidak mewajibkan rapid antigen tersebut.
Menurut Lis, Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 539/SET-STC19/VII/2021 tentang Perubahan Atas SE Nomor 536/SET-STC19/VII/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau menjadi acuan oleh Bupati/Wali Kota dalam menerbitkan edaran baru.
“Pelaksanaan antigen itu di perbatasan Tanjungpinang-Bintan itu harus ditiadakan kecuali ke luar pulau Bintan seperti Batam misalnya,” katanya, Kamis (15/7/2021).
Mantan Wali Kota Tanjungpinang itu menilai, perbedaan surat edaran itu disebabkan oleh Pemko Tanjungpinang yang salah mendefinisikan edaran Gubernur.
Lis mengaku telah menghubungi Lamidi Pj Sekdaprov Kepri, ia meminta agar Pemprov Kepri turun tangan menghentikan kebijakan Wali Kota Tanjungpinang itu.
Selain Lamidi, Lis juga turut meminta Jumaga Nadeak Ketua DPRD Kepri untuk bersurat dengan Gubernur Kepri.
“Saya sudah minta Ketua DPRD menyurati Gubernur atas kebijakan yang menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat,” ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kepri itu mengingatkan Rahma Wali Kota Tanjungpinang bahwa Kepri khususnya Tanjungpinang belum termasuk daerah penyuplai kebutuhan pokok sehingga ekonomi rentan hancur jika kebijakan yang diambil menghalangi distribusi bahan pokok.
“Kepri ini bukan penghasil kebutuhan pokok, jadi kalau semua tempat usaha penyuplai kebutuhan itu tidak dibuka ekonomi hancur,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Prokes Internal Pemko Tanjungpinang Surjadi memastikan akan tetap mewajibkan antigen sebagai syarat keluar-masuk Tanjungpinang.
“Antigen wajib, gimana kita darurat tapi membiarkan orang masuk,” tuturnya.
Kepala Bappeda Tanjungpinang itu juga menerangkan, penyediaan antigen di posko PPKM darurat untuk memudahkan warga mengikuti tes antigen tanpa harus pergi ke klinik.
Lagian kata Surjadi, pihaknya tidak pernah memaksa warga untuk mengikuti antigen di posko PPKM darurat.
“Itu kan pilihan dia, mau antigen berbayar atau tidak, kan kita tidak memaksa. Kalau tidak dia kembali karena tidak memenuhi syarat. Mereka juga kan bayar antigen di klinik, kita hanya ingin memudahkan, itu prinsipnya,” tutupnya.
(Nuel)
