Sijori Today

Pemko Tanjungpinang Persilahkan Warga Adukan ASN yang Langgar PPKM Darurat

Koordinator Lapangan Prokes Internal Pemko Tanjungpinang Surjadi

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang mempersilahkan warga mengadukan ASN yang ketahuan melanggar protokol kesehatan ke BKPSDM Tanjungpinang.

Menurut Surjadi koordinator lapangan prokes internal Pemko Tanjungpinang, ini perlu dilakukan untuk memastikan ASN dapat menjadi tauladan dalam penerapan PPKM darurat.

“Jika ditemukan masyarakat boleh melapor,” katanya, Rabu (14/7/2021).

Disampaikannya, ASN yang melanggar PPKM darurat akan disanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Bappeda itu menuturkan, sejauh ini belum ada aduan dari warga soal ASN yang melanggar PPKM darurat.

“Sejauh ini kan juga belum kita temui ya,” tuturnya.

Ia berharap selama PPKM darurat, tidak ditemukan ASN Pemko Tanjungpinang melanggar PPKM darurat.

“Jangan sampai lah itu kan, ASN itu kan contoh bagi masyarakat ya motor utama lah ya,” harapnya.

(Nuel)

Exit mobile version