BINTAN,SIJORITODAY.com – Pemesan sabu-sabu 2 Kg dan pil ekstasi berinisial SH aliss Gondrong berhasil ditangkap jajaran Dit Polairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polres Dompu pada 18 Juli 2021 lalu.
SH tak berkutik usai diburu tim gabungan Dit Polairud Polda NTB dan Polres Dompu hingga ke pulau Moyo Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB.
Mendapat informasi buruannya ditangkap, jajaran Satres Narkoba Polres Bintan terbang ke NTB untuk membawa tersangka SH dan dijebloskan ke sel tahanan bersama tersangka SK (34), kurir pembawa sabu 2 Kg yang ditangkap 27 Juni 2021 lalu.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menyampaikan, jajarannya menjemput tersangka SH alias gondrong untuk diproses di Polres Bintan. Dari pemeriksaan, SH mengakui jika 2 Kg sabu dan pil ekstasi yang ditangkap dsri tangan tersangka SK adalah pesanannya.
“Diakui itu miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah NTB,” ujarnya, Jum’at (30/7).
Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua warga Lombok itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. (Btn)
Editor : Redaksi
