BATAM, SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Kepulauan Riau Fraksi Golkar Taba Iskandar secara blak-blakan menyampaikan alasan Kepri membutuhkan otonomi khusus.
Geografis Kepri yang berbatasan dengan negara tetangga dan berada di lintas perdagangan internasional selat Malaka harus menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat menetapkan Kepri sebagai Otsus.
Ia mengatakan, usulan Otsus sudah ia kemukakan 5 tahun yang lalu. Namun, kala itu usulannya tidak disambut oleh partai politik, masyarakat, bahkan ada pihak yang berusaha menggagalkan.
“Karena kalau kita tidak satu visi tentu sulit mendapatkan persetujuan dari pusat. Apalagi Otsus itu kan undang-undang yang harus di sahkan di DPR RI,” katanya, Rabu (4/8/2021).
Disampaikan Taba, dengan Otsus Pemprov Kepri dapat bersaing dengan negara tetangga dengan mengambil keputusan strategis di bidang ekonomi secara tepat dan cepat di tengah perekonomian global yang dinamis.
“Makanya kalau di Otsus kan, kewenangan di bidang ekonomi ada di Provinsi tidak lagi di pusat.,” ujarnya.
Selama ini, keputusan strategis bidang ekonomi di Kepri masih dikendalikan oleh Pemerintah Pusat yang sarat dengan birokrasi yang gemuk dan lama sehingga mengakibatkan perekonomian tertinggal.
Ia menyebutkan, Johor negara bagian Malaysia yang diberikan kewenangan ekonomi sejak tahun 2004 mampu mengambil alih kapal kontainer yang bongkar muat di Port of Singapore (PS) ke Tanjung Pelepas Johor.
Bahkan, aktivitas bongkar muat di Tanjung Pelepas Johor kini mencapai jutaan teus tiap tahunnya, berbeda jauh dengan bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar Batam yang hanya 850 ribu teus.
“Malaysia itu mempunyai kewenangan yang memiliki otonom, Johor itu negara bagian, keputusan strategis itu bisa diputuskan negara bagian,” sebutnya.
Selain Johor, kesuksesan Otsus juga tampak pada pembangunan Kota Shenzen di China yang kini lebih maju dari Singapura, padahal Pemerintah Kota Shenzen menggelar studi banding ke otorita Batam atau Badan Pengusahaan (BP) Batam di tahun 2.000.
Sebenarnya kata Taba, Otsus skala kecil sudah diterapkan di Kepri seperti FTZ di Batam, KEK di Galang Batang, MRO Bandara dan digital park di Batam.
Dalam FTZ ini, BP Batam diberikan kewenangan Pemerintah Pusat untuk meniadakan pajak di kawasan FTZ yang berhasil menjadikan Batam sebagai penopan perekonomian Kepri hingga 60 persen.
“Dia (otorita Batam) mengemban beberapa kewenangan pusat seperti pembebasan pajak, saat ini Pemprov tidak bisa mengambil keputusan pembebasan pajak. Inilah yang saya maksud seketika status kita otonomi khusus kita mendapatkan itu,” terang Taba.
Mantan Ketua DPRD Kota Batam itu menilai, pembangunan Kepri tidak cukup dengan Undang-Undang Provinsi Kepulauan.
Menurutnya, Undang-Undang hanya akan menambah APBD dengan pertambahan Dana Alokasi Umum (DAU) akibat penghitungan DAU yang menggunakan luas wilayah termasuk perairan, namun tidak dapat mempercepat pembangunan.
Apalagi Pemerintah Pusat baru-baru menarik wewenang Provinsi mengeluarkan izin tambang hingga 12 mil laut.
“Di Undang-Undang 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa kewenangan provinsi itu sampai 12 mil, faktanya beberapa kewenangan menyangkut pertambangan di ambil pusat,” pungkasnya.
Taba berharap, dalam waktu dekat, DPRD dapat menyampaikan usulan Otsus secara formal ke Pemprov Kepri.
(Nuel)
