Sijori Today

Kronologi Lengkap Penangkapan Bupati Bintan Apri Sujadi

JAKARTA, SIJORITODAY.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Mohd Saleh Umar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka diduga terlibat dan memiliki peran penting dalam pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.

Dugaan korupsi berawal dari surat teguran Ditjen Bea dan Cukai kepada Kepala BP Bintan di bulan Desember tahun 2015, kala itu Kepala BP Bintan menerbitkan kuota rokok lebih besar dari yang seharusnya.

Berselang 2 bulan, Apri dilantik sebagai Bupati Bintan yang otomatis menjadikannya sebagai Wakil Ketua I Kawasan Bintan. Lalu di bulan Juni 2016, Apri menyuruh staffnya mengumpulkan seluruh distributor rokok di salah satu hotel di Batam, diduga ada penerimaan uang oleh Apri dari distributor yang hadir.

Setelah pertemuan itu, Apri memerintahkan Ketua Dewan Kawasan Bintan Nurdin Basirun untuk menetapkan komposisi personil baru BP Bintan dengan Azirwan sebagai Kepala dan Mohd Saleh sebagai Wakil Kepala.

Pada Agustus 2016, Azirwan mengundurkan diri sehingga tugas Kepala BP Bintan diambil alih sementara oleh Saleh. Atas persetujuan Apri dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kuota yang diterbitkan itu terdiri dari kuota rokok 290.760.000 batang dan kuota MMEA golongan A 228.107,40 liter, golongan B 35.152,10 liter dan golongan C 17.861.20 liter.

Sebelum menerbitkan SK kuota rokok tahun 2017, Apri kembali mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada distributor. BP Bintan menerbitkan kuota rokok 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Dari kedua kuota, Apri memperoleh distribusi jatah 15.000 karton, Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya 1.500 karton.

Februari tahun 2018, dengan sepengatahuan Apri dan Saleh, Alfeni Harmi Kabid Perizinan BP Bintan menambah kuota rokok dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton. Sehingga total kuota rokok dan MMEA sebanyak 452.740.800 batang atau 29.761 karton.

Dari kuota itu Apri memperoleh jatah 16.500 karton, Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya 11.000 karton.

Penetapan kuota rokok di Bintan dari tahun 2016-2018 ditentukan sendiri oleh Saleh tanpa mempertimbangkan kebutuhan secara wajar.

Dari tahun 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar BPOM dan dugaan terdapat mark up kelebihan penetapan kuota rokok.

Atas perbuatannya selama tahun 2017-2018, Apri diduga telah menerima uang sebesar Rp 6,3 milliar dan Saleh Rp 800 juta. Perbuatan keduanya juga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 250 milliar.

Atas perbuatannya, Apri dan Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nuel)

Exit mobile version