BINTAN, SIJORITODAY.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) menggelar pelatihan manajemen kasus bagi sumber daya manusia (SDM) UPTD PPA tahun 2021, Jum’at (19/8/2021).

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari di Bintan Pearl Beach Resort itu diikuti oleh 30 peserta dari Unit Layanan Perempuan dan Anak (ULPPA) di wilayah kerja Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Kegiatan pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3AP2KB Kepri Misni. Dalam sambutannya ia mengatakan, seringkali perempuan menjadi tulang punggung keluarga dan rentan menjadi korban kekerasan.

“Perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan menerima kekerasan daripada posisi sebelumnya, peran ganda perempuan sebagai penanggung jawab keluarga, menjadi guru bagi anak saat proses belajar daring bahkan tidak sedikit yang menjadi tulang punggung keluarganya,” katanya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Simponi per 12 Agustus 2021, dilaporkan terdapat 235 kasus kekerasan di Kepri dan 78 persen korbannya adalah perempuan.

Data itu lebih sedikit dari realita di lapangan, akibat masih banyak perempuan dan anak korban kekerasan yang berani melapor.

Selain itu, 30 persen perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan dan 60 persen anak pernah mengalami kekerasan.

“Namun data menyebutkan bahwa jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat setiap tahun secara kualitas dan kuantitas,” ucapnya.

Dengan pelatihan ini, tenaga UPTD PPA dapat mendorong korban kekerasan untuk melapor dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

“Dengan melaporkan maka hak korban harus dipenuhi agar korban mendapat pelayanan dan perlindungan, dan menjadi tugas pemerintah to respect (menghargai), to protect (melindungi) serta to fulfill (memenuhi),” tegas Misni.

Ia menyebut, untuk menangani kasus kekerasan, perlu koordinasi antar institusi terkait. Ia berharap dengan pelatihan, tenaga UPTD PPA maupun lembaga layanan dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi klien.

“Penting setiap unit layanan menerapkan prinsip-prinsip manajemen kasus mulai dari menerima pengaduan, melakukan asesmen sesuai kebutuhan serta pendampingan korban sampai pelayanan lanjutan pasca dilayani,” ujarnya.

Sejak berdiri di tahun 2018 lalu, UPTD PPA Kepri telah didukung 4 orang tenaga ahli, 2 orang psikolog, 1 orang dokter umum, perawat, pengacara dan 10 orang tenaga pendamping.

Kehadiran UPTD UPPA ini diharapkan berkontribusi dalam melayani masyarakat khususnya perempuan dan anak serta berkolaborasi dengan unit penyedia layanan lainnya baik pemerintah maupun non pemerintah. (*)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here