INHIL,SIJORITODAY.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau kembali menemukan temuan yang sama pada tahun 2019 dan 2020 di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Negeri Seribu Jembatan itu sepertinya tidak jera dengan BPK yang telah berhasil mengungkap ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tahun 2019 saja, BPK menemukan data penginapan hotel saat Perjalanan Dinas pada sejumlah OPD Inhil senilai Rp1.388.588.435,00 diduga fiktif dan senilai Rp88.328.741,00 diduga di mark-up serta terdapat pembayaran Uang Harian Perjalanan Dinas yang melebihi standar harga yang telah ditetapkan pada Keputusan Bupati senilai Rp.68.425.000,00,-.
Akibat adanya temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Indragiri Hilir, Wardan agar memerintahkan masing-masing Kepala OPD untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak senyatanya dan tidak sesuai dengan ketentuan total sebesar Rp1.545.342.176,00.
Temuan BPK pada tahun 2019 itu pun telah di tindak lanjuti dan telah disetorkan ke kas daerah.
Hanya saja, pada tahun 2020, Pemkab Inhil masih melakukan hal yang sama. Anggaran kegiatan Perjalanan Dinas dan Penginapan hotel ramai-ramai pada 27 OPD Inhil diduga di mark up dan fiktifkan kembali. Bagaimana ceritanya ? Simak laporan BPK tahun 2020 :
Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp132.298.439.707,00 dan anggaran tersebut terealisasi 84,32 persen atau sebesar Rp111.560.445.134,50.
Belanja dinas itu digunakan oleh 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dilengkapi dengan 1.460 bukti perjalanan dinas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Riau, ditemukan 275 bukti pertanggungjawaban yang bermasalah sehingga mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp453.230.401,00.
Apabila dirincikan, bukti yang bermasalah itu terdiri dari 75 bukti akomodasi hotel. Dalam hal ini, ditemukan perbedaan nilai pembayaran dengan uang yang diterima oleh manajemen hotel sehingga mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp33.676.864,00.
BPK juga menemukan 93 bukti pertanggungjawaban dimana data pelaksana perjalanan dinas tidak tercantum dalam database hotel sehingga pembayaran hotel diduga fiktif sebesar Rp110.273.537,00.
Selain itu, BPK juga menemukan perbedaan data pelaksana perjalanan dinas dengan keadaan sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp309.280.000,00.
Jumlah kerugian daerah itu disebabkan pelaksana perjalanan dinas yang tidak menyampaikan bukti perjalanan dinas atas biaya penginapan yang sebenarnya.
Apalagi PPTK kegiatan dan PPK OPD kurang cermat dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.
“BPK merekomendasikan Bupati Inhil agar memerintahkan 27 Kepala OPD terkait untuk menyetorkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke kas daerah sebesar Rp453.230.401,00,” tulis laporan BPK.
Sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020 ini diterbitkan, pelaksana perjalanan dinas telah mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah sebesar Rp434.355.401,00 dan masih bersisa sebesar Rp18.895.000,00.
Hingga berita ini dilansir, Bupati Inhil HM. Wardan belum menjawab konfirmasi sijoritoday.com melalui pesan Whatshap, Selasa (24/08).
(Red)