BINTAN, SIJORITODAY.com – Pandemi Covid-19 tak menyurutkan semangat Polres Bintan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan SKCK.
Meski dengan adaptasi pelayanan yang baru, Polres tetap memenuhi permohonan SKCK masyarakat yang akan digunakan untuk melengkapi berkas yang disyaratkan.
Menurut Kasat Intelkam Polres Bintan AKP Dunot P. Gurning, diperlukan kesadaran penyelenggara layanan dalam meningkatkan standar pelayanan meski dibarengi pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebelum dan sesudah melayani masyarakat, Polres Bintan mencegah penyebaran Covid-19 dengan menyemprotkan disinfektan di ruang pelayanan.
Tak lupa, petugas juga turut mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan prokes saat mengajukan permohonan layanan di Polres Bintan.
Dikutip dari Website Polres Bintan dan Facebook Yanmas SKCK Polres Bintan, dijelaskan bahwa tata cara permohonan pembuatan SKCK dan syarat perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Bintan dengan membawa dokumen persyaratan.
Berikut dokumen persyaratan pembuatan SKCK:
● Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
● Fotocopy KTP
● Fotocopy Akta Kelahiran
● Fotocopy Passport (Sesuai Keperluan)
● Rumus Sidik Jari dari Reskrim
● Pas foto terbaru warna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar merah
● Khusus untuk perpanjangan SKCK, agar melampirkan Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlakunya.
Berikut prosedur cara pembuatan SKCK di kantor Kepolisian :
● Datang ke kantor polisi, sebaiknya datang pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 Wib, dan Sabtu pukul 08.00-11.00 Wib.
● Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan pembuatan SKCK
● Isi formulir dan serahkan kepada petugas, pihak Kepolisian akan
memeriksa kelengkapan persyaratan.
● Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor Polisi.
● Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000.
● SKCK selesai dalam waktu 10 s.d 15 menit
AKP Dunot Gurning menambahkan, untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya setiap bulan melakukan E-Survey yaitu Survey Kepuasan Masyarakat khususnya responden SKCK, dan untuk bulan Juli 2021 nilai SKM 84,36 (kategori baik) dari jumlah 25 orang responden yang di survey.
“Dalam meningkatkan transparansi, rencana dan tindak lanjut dari hasil SKM unit pelayanan, wajib dipublikasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Selain itu juga dalam melaksanakan pelayanan, petugas SKCK Polres Bintan berpedoman pada maklumat pelayanan.
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. (*)
Editor: Nuel