Sijori Today

Tiga Perkara Tidak Kunjung Usai, Suherman Laporkan Kejati Kepri ke Kejagung

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pegiat anti korupsi di Kepri Suherman mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jum’at (8/10/2021).

Kedatangannya dari Tanjungpinang itu menanyakan kepastian hukum tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejati Kepri.

“Iya benar saya mendatangi langsung gedung kejaksaan agung republik indonesia di jakarta untuk memfollow up kembali laporan yang pernah saya berikan ke Kejaksaan Agung Republik indonesia pada 30/9/2021 yang lalu” katanya, Senin (10/10/2021).

Suherman menuturkan kedatangannya ke gedung Kejagung mendapat respon baik dari pegawai Kejagung. Ia juga menyebut jika laporannya itu tengah di progres di Bagian Tata Usaha Kejagung.

Ia berharap, Kejagung peduli dengan upaya pemberantasan korupsi di Kepri selayaknya di pulau Jawa.

“Semoga Kejagung dapat masuk juga di provinsi Kepri dalam melakukan upaya pemberantasan tindak korupsi seperti hal nya kejagung dapat memberantas korupsi di pulau Jawa,” ujar Alumni Ilmu Hukum Umrah ini.

Tak lupa Suherman mengajak seluruh masyarakat untuk mengontrol terus kinerja dari Pemprov Kepri maupun Kabupaten/Kota dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan anggaran.

“Jika ada temuan indikasi korupai silahkan laporkan ke penegak hukum, karna UU korupsi dan Peraturan Pemerintah memberikan hak serta penghargaan bagi masyarakat yang mau melaporkan kasus tindak pidana korupsi, dan jangan bersikap cuek atau apatis,” tambahnya.

Sebelumnya pada 30 September lalu, Suherman melaporkan Kejati Kepri ke Kejagung terkait tiga perkara yang sedang ditangani Kejati Kepri yang belum memiliki kepastian hukum.

Tiga perkara tersebut yakni tunjangan perumahan DPRD Natuna yang menyebabkan kerugian negara Rp 7,7 miliar, tukar guling lahan Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Tanjungpinang yang merugikan negara Rp 13 miliar dan dugaan korupsi dana hibah di Kesbangpol Kepri yang merugikan negara Rp 1.9 Miliar

Sementara itu pada Senin (27/9/2021) lalu, Kajati Kepri Hari Setiyono mengatakan bahwa kasus dana hibah Kesbangpol dan Dispora Kepri sudah ditangani Ditkrimsus Polda Kepri.

“Kami sudah melakukan koordinasi, dari informasi yang kami dapatkan sudah ditangani Ditkrimsus Polda,” ujar Hari.

(Nuel)

Exit mobile version