BATAM, SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 42,15 miliar.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi cukai (Opcuk) yang digelar Bea Cukai Batam di 20 tempat berbeda di Sekupang, Batam Center, Punggur, dan Bengkong sejak 16 Agustus – 9 Oktober kemarin.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Ambang Priyonggo menjelaskan, peredaran rokok dan miras ilegal menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.
“Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Ambang.
Ambang menambahkan, kegiatan operasi cukai ini merupakan wujud nyata tugas Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal yang mengganggu industri hasil tembakau yang legal.
Peredaran rokok ilegal juga dapat berimbas terhadap kesejahteraan masyarakat akibat minimnya penerimaan cukai hasil tembakau yang berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau. (***)
Editor: Nuel
