Sijori Today

Kepri Masih Adakah Otonomi Daerah Secara Nyata atau Otonomi yang Dikebiri

Alfiandri, Dosen Ilmu Administrasi Publik FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Penulis: Alfiandri
(Dosen Ilmu Administrasi Publik FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji)

Apakah perlu dievaluasi tentang konsep Otonomi Daerah, Kemandirian Daerah, dan Pengelolaan Keuangan Daerah?, mengingat daerah seakan-akan tidak memiliki kemampuan untuk mencari, menarik, dan mengelola keuangan bagi pembangunan daerahnya.

Secara aturan perundangan, disebutkan bahwa dumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan, yakni sebagai berikut:

1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainnya.

2) Dana Perimbangan, meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.

3) Pendapatan daerah lain yang sah.

Dari ketiga potensi sumber pendapatan uang masuk bagi daerah, Kepulauan Riau masih berada pada posisi anomali dan kebijakan ambigu pemerintah pusat untuk bagi Kepulauan Riau memperoleh sumber uang masuk yang real (nyata) bagi memenuhi kebutuhan belanja daerah.

Pagu indikatif dan plafon pembiayaan keuangan daerah dari proyeksi pendapatan daerah, sesungguhnya masih berada dalam posisi imajiner (uang khayal).

Keadaan keuangan daerah perlu didongkrak dalam kekuatan daya ungkit keuangan yang senyata-nyatanya. Desain rencana skenario keuangan dan pembangunan harus kuat, serta mapan, terencana dari hulu hingga hilir.

Skema belanja daerah dimasa pandemi, seyogyanya tidak harus memiliki skenario belanja besar dan tidak efektif. Semisal biaya belanja untuk pembiayaan infrastruktur, mengingat biaya belanja infrastruktur mercusuar hanya akan menghamburkan keuangan daerah, dan sebaiknya belanja modal dimasa pandemi lebih memfokuskan kepada optimalisasi belanja stimulus dan belanja subsidi sektor riil kelautan dan perikanan 100 persen, dan pemberdayaan usaha kecil menengah dalam skala 70 sampai 90 persen biaya belanja daerah.

Diskursus akan kondisi keuangan daerah bagi daerah-daerah yang berstatus daerah kepulauan, memang secara nyata mengalami posisi daya tawar yang lemah, dan saat ini juga porsi kue pembangunan nasional berfokus pada daerah timur Indonesia. Dengan alasan pemerataan. Mengapa demikian?, karena asumsi kebijakan umum belanja keuangan nasional masih berpijak pada konsep daratan, dan masih jauh untuk mendistribusikan pembiayaan belanja nasional kepada basis pembiayaan daerah dengan status masyarakat dalam demografi dan geografi kepulauan. Dengan demikian, nasib Kepulauan Riau juga masih berada pada posisi serta porsi yang kecil untuk memperoleh kue anggaran belanja nasional secara proporsional.

Situasi keuangan daerah Kepulauan Riau yang mengalami defisit anggaran dan berdampak sangat signifikan, maka dibutuhkan terobosan yang jitu dan realistis dalam pengelolaan keuangan daerah. Efisiensi anggaran harus ditelusuri secara komprehensif dan terukur serta bertanggungjawab. Basis belanja keuangan daerah bukan semata-mata hanya berprinsip optimalisasi dalam penyerapan anggaran semata, namun harus memiliki rencana skenario belanja keuangan dengan tidak berfikir “out put”, akan tetapi juga harus mengutamakan “out come”.

Berdasarkan situasi nyata keadaan keuangan daerah Kepulauan Riau yang mengalami defisit tersebut, maka indikasi pembiayaan yang memiliki potensi penghamburan uang negara yang dikelola oleh pemerintah derah Kepulauan Riau harus dihapus dalam struktur anggaran belanja daerah. Bukan hanya perampingan, bahkan bila perlu dilakukannya penghapusan atas belanja uang daerah yang tidak berdampak signifikan dalam kontribusi sebagai uang masuk bagi daerah.

Terakhir, menjawab apakah masih ada otonomi daerah sebagaimana amanat dalam amanat konstitusi kita?, saya pikir, Gubernur Kepri harus kembali mendesain dan menegaskan keadaan Kepulauan Riau dalam kebutuhannnya kepada pemerintah pusat. Sumber-sumber daya ekonomi daerah jangan sampai terpasung oleh oligarki ekonomi.

Gubernur bersama Wakil Gubernur dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangannnya harus bersama orang-orang yang mumpuni dan memiliki kemampuan solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau yakni para pakar dan ahli, bukan diisi dan dikelilingi oleh orang-orang yang jauh dari kemampuan dan kompetensi, dan terkesan sebagai sumber petaka daerah.

Optimalisai kinerja birokrasi harus semakin diperkuat, bukan justru terkebiri oleh konflik kepentingan dan jargon tertentu, serta tersandera oleh intervensinya penyangak birokrasi. Insyaa Allah, Kepri menjadi negeri “Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghofur” segera menjadi kenyataan dari pemimpin yang amanah. (****)

Exit mobile version