Indra Bastian Tahir, Ekonom STIE Pembangunan Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Fenomena Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin marak terjadi di Indonesia.

Bahkan, dalam bulan ini, aparat kepolisian sudah menggerebek lima kantor pelayanan Pinjol ilegal di sejumlah tempat.

Meskipun di Kota Tanjungpinang belum ditemukan aktivitas Pinjol ilegal, namun Ekonom STIE Pembangunan Tanjungpinang Indra Bastian Tahir tetap meminta masyarakat untuk waspada.

Pasalnya kata Bastian, per 6 Oktober 2021 baru 106 Pinjol yang baru diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Per 6 Oktober 2021 ini, hanya ada 106 pinjaman online yang legal yang diakui oleh OJK dan itu terus di update datanya,” katanya, Rabu (27/10/2021) kemarin.

Jumlah Pinjol legal ini berbanding terbalik dengan Pinjol ilegal, setakat ini kata Bastian, sudah lebih dari 3 ribu aplikasi dan website Pinjol ilegal yang diblokir Kominfo.

Ia pun meminta agar masyarakat betul-betul memeriksa legalitas jasa Pinjol ke OJK sebelum menggunakannya.

“Masyarakat perlu waspada, betul-betul cek and ricek jangan sampai mereka,” ujarnya.

Bastian pun mengungkapkan ciri-ciri Pinjol ilegal. Biasanya, Pinjol ilegal ini mengirimkan pesan via WhatsApp maupun SMS dengan iming-iming proses cepat, pinjaman besar, dan tenor pinjaman yang lama.

Ia pun meminta agar masyarakat langsung memblokir kontak tersebut dan bila perlu melaporkannya ke pihak berwenang.

Bastian mengungkapkan, masyarakat berhak melaporkan praktik Pinjol ilegal karena dilindungi Undang-undang Konsumen dan Undang-undang ITE.

“Misalkan WhatsApp masuk menawarkan uang, proses cepat, jangan sampai kita klik linknya,” imbaunya.

Bastian juga meminta agar Pemprov Kepri dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk gencar mensosialisasikan Pinjol ilegal ini.

Apalagi, di pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang ekonominya tertekan dan membutuhkan pemasukan instan tanpa berpikir panjang akan konsekuensinya.

Pemerintah bersama stakeholder terkait perlu hadir sebagai fasilitator kebutuhan masyarakat agar masyarakat mampu melewati pandemi Covid-19.

“Pemerintah dan seluruh stakeholder memfasilitasi kebutuhan masyarakat agar mereka bisa survive di kondisi saat ini,” tambahnya.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here