BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satreskrim Polres Bintan berhasil menjaring 13 orang tersangka dalam kasus mafia tanah di 3 lokasi dengan tiga kelompok berbeda. Ternyata, dari kelompok Sunardi (Kades Bintan Buyu) Cs, polisi juga sudah menetapkan seorang oknum PNS sebagai tersangka.
Diduga, oknum berinisial IH ini terlibat dalam pusaran mafia tanah di Bintan Buyu ketika menjabat sebagai Pj Kades Bintan Buyu beberapa tahun lalu.
IH telah dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan, namun IH belum bersedia hadir untuk memberikan keterangan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan, bila surat panggilan berikutnya tidak diindahkan pula, maka pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa.
“Sudah kita tetapkan tersangka, kalau nanti dipanggil tak datang kita jemput paksa,” tegas Tidar, kemarin.
IH sendiri pernah menjabat sebagai Pj Kades Bintan Buyu sebelum Sunardi menjabat sebagai Kades Bintan Buyu. Informasi yang dihimpun, lulusan IPDN itu telah berpindah tugas dari Kabupaten Bintan ke Ibu Kota Jakarta.
Kini polisi masih memburu IH untuk dijebloskan ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama dengan S selaku Kades Bintan Buyu, dua orang perangkat desa berinisial RJ dan MI dan 5 warga sipil berinisial AK, JI, SD, MD, AD.
Dari pengungkapan mafia tanah kelompok S ini, modus yang dilakukan dengan memalsukan surat tanah palsu seluas 8.900 m² diatas laham milik orang lain seluas 4 Ha.
Dari perbuatannya ini, Kades Bintan Buyu yang sudah mendekam dibalik jeruji besi menerima fee sebesar Rp 18 juta untuk menandatangani surat palsu tersebut.
S mengaku jika surat yang disodorkan kepada dirinya untuk diteken telah ditandatangani terlebih dulu oleh Rt serta Rw. “Jadi pas saya cek, Pak Rt dan Pak Rw sudah tanda tangan juga,” timpalnya.
Ia mengatakan jika uang Rp 18 juta yang diterimanya Ia pergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat menjelang lebaran Idul Fitri 2021 lalu. “Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan lebaran,” katanya. (Btn)
Editor : Redaksi
