KARIMUN, SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan prosesi pengembalian dana dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Sekretariat DPRD Karimun di aula Kejari Karimun, Kamis (11/11/2021).
Kajari Karimun Meilinda mengatakan, tahun 2020 lalu Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun terdapat mata anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp 13.520.591.500.
“Pada bulan November hingga Desember gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota Dewan DPRD Kabupaten Karimun tidak dibayarkan karena adanya kelebihan pencairan pada bulan sebelumnya. Dimana gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan berkisar dari Rp 15.000.000 hingga Rp 30.000.000,” ungkapnya, Kamis (11/11/2021).
Dikatakan Meilinda, Kejari Karimun menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyidikan.
Setelah menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi, jaksa kemudian meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Hera Herma Novianti sebagai tersangka.
Hera ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Hera diduga merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan dan memalsukan tanda tangan Sekretaris DPRD Karimun.
“Dalam penyidikan kami menemukan 7 dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan oleh bendahara pengeluaran dengan cara mengubah pagu yang ada, tidak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam RKA,” terangnya.
Sambung Meilinda, berdasarkan data dan pemeriksaan serta adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Karimun terdapat kelebihan pencairan sebesar Rp 5.952.052.369.
Namun, tersangka hanya mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5.674.775.869 dan selisih kerugian keuangan negara yang tersisa tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 277.276.500.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Sunar)
Editor: Nuel
