Sijori Today

Restoran Apung Dalam Kawasan Hutan Produksi, DLHK Kepri: Harus Izin Menteri LHK

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, Henri angkat bicara soal keberadaan restoran apung di bahu jalan Jembatan Kangboi, Desa Tembeling, Bintan.

Henri menyebut, bahwa restoran yang berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) itu harus mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenlhk).

Sebelum melangkah ke Kemenlhk, pendirian restoran apung itu harus mendapat persetujuan dari Gubernur Kepri dan pertimbangan teknis DLHK Kepri.

“Bila berada di dalam kawasan hutan harus bermohon ijin ke Kementerian LHK melalui permohonan persetujuan Gubernur dan mendapat pertimbangan teknis dari Dinas LHK Provinsi,” katanya, Rabu (10/11/2021) sore.

Sebelumnya, Sijori Today memberitakan dugaan kuat restoran apung yang berada disamping jembatan Kangboi tidak memiliki izin.

Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun Sijoritoday, restoran itu berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan sempadan sungai.

Restoran yang dikelola Koperasi Perikanan Kerkap Mandiri itu diduga telah menimbun laut untuk akses jalan menuju restoran.

Bahkan, koperasi ini sempat bertemu Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kepri terkait penimbunan tersebut.

Kala itu, melalui surat, BPJN meminta agar koperasi meminta terlebih dahulu untuk mendapatkan surat rekomendasi persetujuan pembuatan jalur lintas dari Dinas PUPR Bintan.

Surat permohonan itu dibalas Dinas PUPR dengan menyebut bahwa lokasi restoran itu berada di kawasan sempadan sungai dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Mengacu pada UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bintan tahun 2020-2040, lokasi dimaksud berada dalam kawasan sempadan sungai seluas 751,41 meter persegi dan kawasan hutan produksi terbatas 2.554,52 meter persegi,” tulis surat balasan pada poin 2 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bintan, Hery Wahyu, (26/02/2021).

Informasi dari Dinas PUPR ini juga diperkuat dengan surat informasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri yang menegaskan bahwa restoran itu berada di hutan produksi terbatas.

Selain itu, restoran apung itu juga bersempadan dengan perairan laut yang direncanakan akan dialokasikan menjadi zona perikanan tangkap oleh Dinas DKP Kepri.

“Lokasi yang dimohonkan diatas, berdasarkan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kepri berada di luar wilayah perencanaan RZWP-3-K, sedangkan perairan laut yang bersempadan dengan lokasi tersebut rencana alokasi ruangnya sebagai zona perikanan tangkap,” kata Agoes Soekarno, Plt Kadis DKP Kepri melalui surat resminya waktu itu (29/3/2021).

Bendahara Koperasi Kerkap Mandiri, Agus Susanto di konfirmasi Sijori Today melalui handphone soal izin penimbunan dan bangunan restoran apung tersebut tidak menjawab.

(Red)

Exit mobile version