TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Setelah sebelumnya memeriksa Anggota DPRD Bintan M Yatir, kali ini KPK memanggil Anggota DPRD Batam Hendra Asman untuk memenuhi pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih pada Rabu (8/12/2021) lusa.
Pemanggilan ini merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Tahun 2016 – 2018.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Hendra Asman ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.
“Tim Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan saksi atas nama Hendra Asman (Wiraswasta/Anggota DPRD Kota Batam) untuk hadir pada Rabu di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (6/12/2021).
Ali Fikri menuturkan, penyidik KPK berharap besar agar Hendra Asman menghadiri panggilan penyidik sesuai jadwal yang ditentukan.
“KPK berharap kepada saksi yang telah disurati untuk dapat hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan tersebut,” tambahnya.
(Mis)
Editor: Nuel