Posko yang di dirikan Aliansi Buruh Kota Batam di samping Kantor DPRD Kota Batam tepatnya di Taman Aspirasi, Kelurahan Teluk Kering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

BATAM,SIJORITODAY.com – Aliansi Buruh Kota Batam membuka posko keprihatinan upah di samping Kantor DPRD Kota Batam tepatnya di Taman Aspirasi, Kelurahan Teluk Kering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri, Deddy Iskandar mengatakan, pendirian posko merupakan kelanjutan aksi unjuk rasa Aliansi Buruh Batam di Desember 2021.

“Kami dirikan posko keprihatinan upah karena sejak penerbitan Undang-undang Cipta Kerja upah buruh khususnya Kota Batam benar-benar tereduksi, jadi aksi-aksi yang kami itu meminta agar upah itu disesuaikan dengan kenaikan harga,” katanya, Senin (3/1/2021).

Posko berupa 2 tenda besar dan 2 shelter itu telah di bangun sejak 30 Desember 2021.

Deddy menjelaskan, posko akan terus berdiri hingga 3 bulan ke depan sembari mengawal keputusan MK yang akan dikeluarkan pada bulan Maret mendatang.

“Untuk tahap awal kita lakukan hingga 3 bulan kedepan sebanding dengan putusan MK yang akan dikeluarkan bulan Maret, jadi akan kita kawal,” jelasnya.

Ia menyebut, untuk mengisi kekosongan waktu di posko, ia bersama ketua aliansi lainya akan terus menggelar kegiatan diskusi seputar masalah buruh Batam.

“Bisa dilihat, kita lakukan diskusi masalah perburuhan terlebih perundningan upah, juga diskusi terkait apakah ada intimidasi yg ada di lingkup buruh Batam. Kami juga berencana mendatangkan tokoh masyarakat bahkan instansi terkait sebagai upaya kenaikan upah,” tambahnya.

Seperti terpantau di lokasi, terlihat buruh maupun simpatisan buruh terus berdatangan. Namun, posko tetap kondusif dan tertib.

Seperti diketahui, Aliansi Buruh Batam mendirikan posko keprihatinan upah sebab Gubernur Kepri Ansar Ahmad belum menggubris tuntutan buruh.

Adapun tuntutan yang di suarakan oleh Aliansi Buruh Kota Batam seperti meminta Gubernur Kepri cabut Kasasi dan mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan putusan PTUN Medan Tentang UMP Kepri dan UMK Batam.

Buruh meminta agar Gubernur Kepri mengundurkan diri apabila tidak dapat memenuhi seluruh tuntutan.

“Meminta Gubernur Kepri segera merevisi SK NO.1373 Tahun 2021 Tentang UMK 2022. Apabila Gubernur Kepri tidak melaksanakan Azas-Azas Umum yang Baik (AAUPB), maka lebih baik mengundurkan diri,” tutupnya.

(Tri)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here