Oleh :
Nur Rahma Triastuti
Mahasiswi program studi Administrasi Publik Stisipol Raja Haji Tanjungpinang.
Tidak terasa sudah semakin mendekati tahun 2024 di mana akan diadakan pemilu kembali. Pemilu merupakan hal yang paling penting bagi masyarakat, dimana masyarakat akan ikut serta dalam memilih siapakah yang pantas untuk menduduki kursi kepresidenan. Pemilu yang biasanya diadakan 5 tahun sekali. Meskipun pemilu diadakan pada 2024 mendatang tapi riuh pemilu 2024 sudah mulai terdengar. Hingga menimbulkan Pro dan kontra di masyarakat. Mulai dari pemberitan akan paslon – paslon yang akan maju pemilu 2024, hingga keluar pemberitaan tentang usulan penerapan e – voting di pemilu 2024 mendatang. Penerapan e – voting di pemilu 2024 ini diusulkan oleh Mendagri Tito karnavian.
E – voting sendiri adalah pemungutan suara melalui jaringan internet. E – voting juga merupakan suatu cara baru dalam suatu pemilu yang memanfaatkan teknologi yang semakin berkembang dan canggih. Dengan e – voting diharapkan dapat melaksanakan proses pemilu yang lebih efisien dan sebagai bentuk peningkatan kepercayaan dari masyarakat. E – voting juga dapat mengurangi pengeluaran untuk cetak surat suara, biaya transportasi ketika
menyebarkannya, dengan menggunakan e – voting bisa lebih efisien dalam proses penghitungan bisa lebih efisien saat menggunakan e – voting, dan dapat meningkatkan keamanan dari surat suara, proses pemilu juga akan menjadi lebih mudah. Yang biasanya komisi pemungutan suara ( KPU ) akan mencetak jutaan kertas ( surat suara ), di mana kertas itu berisikan beberapa foto pasangan calon presiden dan wakil presiden. Surat suara merupakan media pencoblosan yang selanjutnya akan diedarkan ke TPS – TPS yang tersebar di seluruh Indonesia mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kota, dan provinsi. yang akan disebarkan oleh pengedar yang bertugas sampai ke pelosok-pelosok yang ada di Indonesia.
Agar seluruh masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam kegiatan pemilu yang hanya dilakukan 5 tahun sekali. Setelah selesai pencoblosan pun pihak TPS akan menghitung hasil suara yang diperoleh oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kertas tersebut akan dikirim hingga ke pusat dan akan dihitung kembali, barulah pusat mengumumkan siapa paslon yang menduduki kursi kepresidenan. Sungguh proses yang
panjang dan memakan banyak biaya.
Dibalik kelebihan e – voting yang lebih efisien dalam segala hal, terdapat kekurangan dalam penggunaan e – voting Kurangnya Transparansi, terbatasnya keterbukaan dan pemahaman sistem bagi masyarakat yang belum memahami, ada biaya tambahan untuk pemeliharaan e – voting, harus meningkatkan persyaratan sarana dan prasarana di lingkungan seperti pasokan listrik, teknologi komunikasi, dan suhu, dan meningkatkan keamanan untuk melindungi sistem pemberian suara selama pemilu berlangsung, menjadi ketergantungan terhadap teknologi, dan berpotensi terjadinya konflik dengan kerangka hukum yang ada.
Jika dari kelebihan dan kekurangan yang ada, Indonesia mungkin dan layak untuk menerapkan e – voting. Namun, di beberapa daerah masih perlu perhatian khusus dari pemerintah dalam hal sarana dan prasarana untuk mendukung sistem e – voting ini. Seperti ketersediaan listrik, jaringan internet, tenaga ahli untuk sistem e – voting, dan masih banyak masyarakat yang belum melek akan komputer. Sehingga ada dua hal yang bertolak belakang antara kebutuhan pemerintah dalam e – voting dan juga kesiapan dari masyarakat juga daerahnya untuk mendukung adanya sistem e – voting. Wacana penerapan e – voting ini masih terus dikaji dan penuh dengan kesiapan yang matang. Karena penerapan e – voting ini tidak mudah seperti yang dipirkan. E – voting yang menggunakan elektronik ini harus
diimbangi dengan penggunaan e – KTP, agar proses pendataan akan semakin lebih mudah.
Selain itu masih ada beberapa wilayah di Indonesia masih belum menggunakan Jika dilihat pada sistem e – voting yang telah diselenggarakan sebelumnya di Kabupaten Jembrana, menurut saksi pemohon I Putu Agus Swastika, M.kom, pelaksanaan e – voting dilakukan menggunakan metode single identy number berupa KTP Siak yang telah menggunakan sebuah chip, yang telah ada Nomor Induk Kependudukan. Oleh karna pemerintah sedang mempersiapkan dengan matang e – KTP, sampai seluruh masyarakat Indonesia dapat dipastikan sudah memiliki e – KTP. Ini merupakan cara awal untuk menerapkan pemilu dengan sistem e – voting.
Banyak tantangan yang harus dilalui. Salah satu hal yang paling penting ialah meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu e – voting ini. Seperti yang kita ketahui tahun – tahun sebelum banyak kejadian dalam pemilu mulai dari kecurangan di TPS, kecurangan hasil suara, dan adanya kebocoran data peserta pemilu. Selain dari itu, e – voting juga belum dipastikan bisa sampai ke pelosok – pelosok Indonesia yang masih belum ada aliran listrik apalagi aliran internet. jika e – voting diterapkan sebagai di Indonesia sebaiknya pemerintah mengadakan sosialisasi tentang bagaimana cara kerja dan cara menggunakan nya dan juga mempersiapkan pendamping untuk mengarahkan kepada masyarakat yang belum melek akan komputer, seperti yang kita ketahui tidak semua masyarakat di Indonesia yang bisa menggunakan komputer. Dan diharapkan dengan penggunaan sistem e – voting ini tidak menghilangkan ciri khas dari pemilu yang bersifat luber jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.