Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko didampingi Kanit Tipidter Ipda Richie Putra dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson memberikan keterangan pers dalam press rilis di Mako Polres Bintan, Jum'at (21/1). Foto IST

BINTAN, SIJORITODAY.com – – Siang itu, Senin (17/1) lalu. Terik panas matahari menembus ke dalam kulit. Diarea pertambangan pasir ilegal, suara mesin dompeng penyedot pasir bergemuru memekakkan telinga.

Truk dan beberapa orang yang kepanasan tampak berada persis dibawah terik matahari dekat Kampung Banjar Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang. Mereka tak mencurigai ada mata yang sedang mengintai.

Personil dari Satreskrim Polres Bintan berpakaian preman mengintai dari kejauhan, mereka pun buru-buru menuju lokasi pertambangan ilegal itu mendengar raungan mesin yang sedang beroperasi menyedot pasir.

Suasana yang riuh karena aktifitas pertambangan pasir ilegal di kampung itu mendadak hening. Polisi datang untuk melakukan penertiban. Tiga orang yang berada dilokasi langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti mesin penyedot pasir, dan dua unit truk pengangkut pasir.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko menjelaskan, pengungkapan aktifitas ilegal ini bermula dari laporan massyarakat. Dari laporan itu, timnya langsung bergerak.

“Waktu itu, ada informasi aktifitas tambang pasir di Kampung Banjar, kita bergerak dan benar ada aktifitas yang kami duga ilegal itu,” ujarnya dalam press rilis di Mako Polres Bintan, Jum’at (21/1).

Ia menyebut ada 3 orang yang diamankan berinisial YA (22) pemilik mesin, M alias U pemilik CV. KMBJ dan JH pengurus perusahaan CV. KMBJ.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka YA bekerja diatas lahan milik CV KMBJ dengan sistemm bagi hasil. “Mereka bagi hasil,” katanya.

Kini ketiga tersangka itu sudah mendekam dibalik jeruji besi, polisi kata perwira yang akrab disapa Moko itu dikenai Pasal 158 Juncto pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Ancamananya paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 100 miliar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selain ketiga tersangka kini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya berinisial Eds dan Mks. (Btn)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here