TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Petisi batalkan Permenaker JHT tembus 305.054 orang.
Petisi ini bentuk sikap pekerja menolak Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Persyaratan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menurut para pekerja, Permenaker ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap kelompok pekerja.
Di masa pandemi ini, banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja dan ingin berusaha, namun JHT tidak dapat di cairkan.
Petisi ini dibuat Suhari Ete dan ditujukan kepada Menaker Ida Fauziyah, Kementrian Tenaga Kerja, dan Presiden Joko Widodo.
“Jadi kalau buruh/pekerja di PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di PHK,” katanya, Minggu (13/2/2022).
Suhari Ete menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah mengelola dana Rp 550 triliun.
Di Permenaker 19 Tahun 2015, pekerja dapat mencairkan JHT nya dalam kurun waktu satu bulan setelah terkena PHK atau mengundurkan diri.
“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK,” tuturnya.
“Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” sambungnya.
Ete pun mengajak seluruh pekerja menandatangani petisi batalkan Permenaker JHT.
“Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak,” pintanya.
(Nuel)
Baca Juga : Petisi Tolak Permenaker
